Covesia.com – Kejaksaan Negeri kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) membuka layanan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat umum yang dapat dimanfaatkan setiap hari kerja.
“Konsultasi hukum gratis ini untuk memberikan pemahaman tentang hukum pada masyarakat, “sebut Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Ferry Taslim, Selasa (2/4/2019).
Ia menjelaskan konsultasi hukum ini merupakan bentuk edukasi atau pendidikan, serta memberikan pemahaman pada masyarakat bagaimana menyelesaikan perkara hukum yang mereka hadapi, baik hukum perdata, tata usaha negara maupun pidana.
“Konsultasi hukum gratis itu juga untuk merubah persepsi masyarakat yang selama ini takut datang ke Kejaksaan, sekarang kita para Jaksa yang langsung mensosialisasikan pada masyarakat, untuk itu silahkan datang dan manfaatkan layanan ini dengan maksimal, apa saja permasalahan hukum yang dihadapi akan dicarikan solusi untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
Lebih lanjut Ferry Taslim menambahkan Konsultasi hukum gratis itu juga merupakan wujud bakti Kejaksaan Negeri Bukittinggi kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban masyarakat, apa yang menjadi kendala bakal didiskusikan bersama, sehingga Kejaksaan tidak lagi dianggap sebagai lembaga yang menakutkan, karena dalam hal ini tidak ada lagi batas antara Jaksa dengan masyarakat.
“Konsultasi hukum gratis ditujukan untuk semua lapisan masyarakat baik perorangan, lembaga, kelompok masyarakat maupun instansi swasta maupun perusahaan, intinya Kejaksaan Negeri Bukittinggi membuka pintu selebar-lebarnya untuk membantu setiap persoalan hukum,” ungkapnya.
Sejak konsultasi hukum gratis ini dibuka, sebagian besar masyarakat masih mencari tahu apa saja layanan yang dapat dimanfaatkan, baik yang datang langsung atau juga melalui kontak telepon dan pesan singkat, yang keseluruhannya telah dilayani dengan baik oleh petugas Jaksa yang telah ditunjuk.
Ia menyebutkan konsultasi hukum juga merupakan salah bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Bab 3, dalam pasal 30 ayat 3 huruf a tersebut menerangkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan diantaranya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Kita menginginkan, citra Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Bukittinggi dimata masyarakat tidak hanya dikenal sebagai lembaga negara yang hanya melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan saja, namun juga Jaksa merupakan sahabat masyarakat yang senantiasa memberikan bantuan terutama konsultasi hukum,” paparnya.
Ia berharap dengan adanya program konsultasi hukum gratis ini masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat terbantu, sehingga kinerja Kejaksaan Negeri Bukittinggi semakin dipandang lebih baik, karena komitmen ini merupakan wujud dari upaya bagaimana untuk lebih mendekatkan diri pada masyarakat.
Baca Juga : Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan ‘Hoax’
Mohon bantuan hukum bapak Kejari Bukittinggi,istri saya bernama Rika Angraini,ditangkap Buser polres Bukittinggi,terlibat kasus penggelapan pada tanggal 26 Juni 2020,Tampa ada surat perintah penangkapan yang untuk dilihat/ditinggalkan keluarga dirumah.
Perkejaan saya driver gojek,anak tiga masih kecil2 dan sakit,rumah ngontrak.
Mohon minta solusinya pada Kejari Bukittinggi.??