DENPASAR, jawapos.com – Proses hukum terhadap KS dan IWM, dua orang driver taksi konvensional oleh Kepolisian Sektor (Polsek) KP3 Bandara Ngurah Rai sesuai prosedur. Penegasan ini disampaikan Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., Minggu (31/3). Laporan polisi nomor: B/06/III/2019/Bali/RestaDps/SekKwsUdr/ tanggal 17 Maret 2019 yang ditindaklanjuti
dengan penahanan kedua tersangka tegasnya adalah murni tindak pidana; tidak memihak suku, agama, atau ras tertentu.
Togar menjelaskan, korban (driver taksi online,red) datang ke kantor hukumnya dan menceritakan secara detail serta memperlihatkan video pengeroyokan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Karena saya menilai kejadian itu adalah tindak pidana dan ada dasar hukumnya, maka saya dan tim memutuskan untuk membuat laporan di kepolisian. Kami tidak bisa menolak klien karena terikat kode etik profesi advokat,” jelasnya.
“Jangan kaitkan saya dengan kalimat kalau saya membela taksi online berarti saya tidak membela rakyat Bali. Itu salah besar!” tegas Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali itu.
Bila kejadiannya dibalik (driver taksi konvensional dikeroyok oleh taksi online, red) Togar mengaku juga akan melalukan pendampingan hukum yang sama.
“Karena saya dan tim saya bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku “ tandas Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar Nomor urut 7 sembari menyebut sederet nama sahabat karibnya di Pulau Dewata.
Dua di antaranya, Ketut Putra Ismaya Jaya Sekjen Laskar Bali dan I Ketut Sudikerta, mantan Wakil Gubernur Bali.
Dirinya berharap masyarakat Bali jangan mudah terhasut dengan sebutan bahwa Togar Situmorang tidak cinta Bali. Termasuk upaya “memelintir” kasus tersebut ke arah SARA.
Dirinya berharap oknum-oknum yang tidak puas dengan penahanan tersebut menempuh jalur hukum. Bukan justru melakukan provokasi di media sosial.
Lebih-lebih ada kata-kata anti Pancasila yang kerap membuat masalah di tanah Bali. “Menurut saya statement seperti itu memperkeruh keadaan. Kalau memang ada argumen silakan tempuh jalur hukum biar nanti dibuktikan di persidangan.
Jangan dikit-dikit posting,” tegas mantan Ketua Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Provinsi Bali itu sembari meminta PT. Angkasa Pura I (Persero) harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Seharusnya pihak keamanan bandara bertugas hanya untuk mengamankan saja. Bukan malah mengeluarkan statement yang memperkeruh keadaan hingga akhirnya terjadi pengeroyokan,” tandasnya.
Togar Situmorang yang juga Dewan Penasihat Forum Bela Negara Provinsi Bali menyarankan Kapolda Bali mengusut tuntas kasus ini.
Termasuk menugaskan tim Cyber Pungli menertibkan pungutan-pungutan liar yang diduga masif di sana.
Baca Juga : 7 Bulan Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan, LBH Medan Desak Kasus Penganiayaan Malini Disidangkan