Togar Situmorang: Hukum Tak Bisa Diintervensi
Togar Situmorang: Hukum Tak Bisa Diintervensi

Togar Situmorang: Hukum Tak Bisa Diintervensi

DENPASAR, jawapos.com – Proses hukum terhadap KS dan IWM, dua orang driver taksi konvensional oleh Kepolisian Sektor (Polsek) KP3 Bandara Ngurah Rai sesuai prosedur. Penegasan ini disampaikan Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., Minggu (31/3). Laporan polisi nomor: B/06/III/2019/Bali/RestaDps/SekKwsUdr/ tanggal 17 Maret 2019 yang ditindaklanjuti

dengan penahanan kedua tersangka tegasnya adalah murni tindak pidana; tidak memihak suku, agama, atau ras tertentu.

Togar menjelaskan, korban (driver taksi online,red) datang ke kantor hukumnya dan menceritakan secara detail serta memperlihatkan video pengeroyokan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Karena saya menilai kejadian itu adalah tindak pidana dan ada dasar hukumnya, maka saya dan tim memutuskan untuk membuat laporan di kepolisian. Kami tidak bisa menolak klien karena terikat kode etik profesi advokat,” jelasnya.

“Jangan kaitkan saya dengan kalimat kalau saya membela taksi online berarti saya tidak membela rakyat Bali. Itu salah besar!” tegas Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali itu.

Bila kejadiannya dibalik (driver taksi konvensional dikeroyok oleh taksi online, red) Togar mengaku juga akan melalukan pendampingan hukum yang sama.

“Karena saya dan tim saya bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku “ tandas Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar Nomor urut 7 sembari menyebut sederet nama sahabat karibnya di Pulau Dewata.

Dua di antaranya, Ketut Putra Ismaya Jaya Sekjen Laskar Bali dan I Ketut Sudikerta, mantan Wakil Gubernur Bali.

Dirinya berharap masyarakat Bali jangan mudah terhasut dengan sebutan bahwa Togar Situmorang tidak cinta Bali. Termasuk upaya “memelintir” kasus tersebut ke arah SARA.

Dirinya berharap oknum-oknum yang tidak puas dengan penahanan tersebut menempuh jalur hukum. Bukan justru melakukan provokasi di media sosial.

Lebih-lebih ada kata-kata anti Pancasila yang kerap membuat masalah di tanah Bali. “Menurut saya statement seperti itu memperkeruh keadaan. Kalau memang ada argumen silakan tempuh jalur hukum biar nanti dibuktikan di persidangan.

Jangan dikit-dikit posting,” tegas mantan Ketua Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Provinsi Bali itu sembari meminta PT. Angkasa Pura I (Persero) harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Seharusnya pihak keamanan bandara bertugas hanya untuk mengamankan saja. Bukan malah mengeluarkan statement yang memperkeruh keadaan hingga akhirnya terjadi pengeroyokan,” tandasnya.

Togar Situmorang yang juga Dewan Penasihat Forum Bela Negara Provinsi Bali menyarankan Kapolda Bali mengusut tuntas kasus ini.

Termasuk menugaskan tim Cyber Pungli menertibkan pungutan-pungutan liar yang diduga masif di sana.

Baca Juga : 7 Bulan Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan, LBH Medan Desak Kasus Penganiayaan Malini Disidangkan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024