7 Bulan Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan, LBH Medan Desak Kasus Penganiayaan Malini Disidangkan
7 Bulan Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan, LBH Medan Desak Kasus Penganiayaan Malini Disidangkan

7 Bulan Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan, LBH Medan Desak Kasus Penganiayaan Malini Disidangkan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan minta penenanganan kasus hukum korban Malini (37), seorang penjual kain warga Medan Polonia segera dilimpahkan ke Kejaksaan yang sudah dilaporkan sejak 6 September 2018.

Seperti diketahui Malini merupakan Korban tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1935/K/IX/2018/SPKT Restabes Medan.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengaku kecewa atas ketidakprofesionalan penyidik pembantu dalam menangani perkara hukum Malini yang merupakan Klien LBH Medan.

Dikatakan Irvan, bahwa Malini merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Yongki (60) dan Wasendra (40) yang merupakan warga Jalan Polonia Gg. C Kec. Medan Polonia yang tengah ditangani oleh satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

“Seharusnya pengembalian berkas oleh Penuntut Umum kepada penyidik pembantu untuk dilengkapi, maka penyidik dalam waktu 14 hari harus dengan segera menyerahkan dan menyampaikan kembali berkas dan tambahan hasil penyidikan kepada penuntut umum. Hal tersebut diatur didalam Pasal 110 ayat (2) dan (3) serta Pasal 138 ayat (2) KUHAP ,” terangnya kepada Tribun, Minggu (31/3/2019).

Ia menegeaskan bahwa apabila penyidik lambat dalam melimpahkan berkas perkara Klien kepada Penuntut Umum dengan waktu yang melebihi berdasarkan ketentuan KUHAP maka akan berimplikasi buruk terhadap penegakan hukum kepada Malini.

Bahkan pihaknya telah menyurati Pimpinan Polri dan Kejaksaan serta perihal lambatnya penanganan kasus Malini yang dinilai sejak awal tidak ada keberesan dalam penanganan kasus hukum kliennya.
“Kita sudah menyurati berbagai pihak, dan kami menduga ada indikasi negatif terhadap penanganan kasus klien, dimulai dari tidak terbitnya SPDP dari penyidik kepada Jaksa selama hampir 4 bulan, para tersangka yang tidak ditahan, dan pelimpahan berkas hukum Malini ke Penuntut Umum yang cukup lama,” jelas Irvan.

Irvan Saputra menyayangkan tindakan penyidik pembantu yang terkesan melindungi para tersangka dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Sedang diketahui, ancaman pidana penjara yang dipersangkakan kepada para tersangka diatas 5 tahun penjara.

“Kita minta kasus ini tidak di peti eskan, kami tegaskan minta dilakukakannya penahanan terhadap tersangka dan penanganan hukum terhadap Malini yang tidak tebang pilih, tutup Irvan.

Seperti diketahui, Perkara Malini saat ini masih dalam pemberkasan penyidik pembantu dimana sebelumnya Jaksa Peneliti Kejari Medan menyatakan berkas tersebut tidak lengkap dan mengembalikan berkas perkara Malini pada 21 Februari 2019 kepada penyidik pembantu beserta dengan pentunjuk agar dilengkapi.

Bahkan selanjutnya, LBH Medan telah membantu penyidik dengan telah memberikan dan menghadirkan kebutuhan P19 Jaksa Penuntut Umum berupa saksi sebanyak 5 orang.

Namun pada 20 Maret 2019 lalu, penyidik pembantu Polrestabes ketika dikonfirmasi oleh team kuasa hukum perihal pelimpahan berkas perkara Malini kepada Penuntut Umum, terlihat tidak dengan segera melakukan upaya kelengkapan berkas perkara Malini dan mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasus bermula pada 2 September 2018, Awalnya anak Malini sedang menaiki sepeda motor, mereka tampak tertawa. Kedua anak tersangk merasa ditertawakan. Lalu mengejar anak Malini smpai depan
Kuil Body Gaya, Jl. Karya Sehati. Medan Polonia Lalu anak Malini dipegangin tangannya dan akhirnya dipukuli hingga babak belur. Lalu melihat abangnya dipukulin anak Malini melapor ke ibunya.

Lalu Malini datang ke TKP dan melerai serta membawa pulang anaknya yang sudah babak belur. Namun, 30 menit kemudian, tersangka Yongki dan Wasendra datang ke rumah Malini, tanpa basa basi memukul Malini hingga berdarah di bibir. Bahkan mencakar kedua tangan Malini lalu usai melakukan penganiayaan kedua tersangka pulang.

Disaat pemukulan hal yang paling miris, ibunda Malini yang sedang sakit syok hingga meninggal dunia
Selanjutnya, pada 6 September 2029 Malini melapor ke Polrestabes karena harus mengurus orangtuanya yang meninggal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tribun masih melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda.

Baca Juga : 3 Mahasiswa Hukum Unsa Mengikuti Lomba Debat Tingkat Nasional

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024