tirto.id – Survei Ombudsman RI soal kepatuhan hukum aparat penegak hukum pada 2018 mendapat respons dari kepolisian, kejaksaan dan peradilan. Terutama pada administrasi.
Wakil Kermadianmas (Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat) STIK Lemdiklat Mabes Polri, Brigjen Naufal Yahya, mengatakan ragu terhadap hasil survei Ombudsman.
Menurut Naufal, seorang penegak hukum pasti dilengkapi dengan dokumen yang ada seperti surat perintah penyidikan atau seseorang tidak ada berkas penahanan jika tidak ditahan.
“Iya (menyoalkan) metodenya saja. Bukan gak mau terima, gak make sense gitu loh. Sekarang masa kita berkas, serahkan ke kejaksaan gak ada surat penyidikan. Gimana coba itu,” kata Wakil Naufal, usai pemaparan di Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Menurut Naufal, survei tersebut perlu ada revisi. Ia khawatir insiden Polri dituduh sebagai lembaga tidak mengedepankan HAM.
Namun, perwira tinggi Polri ini menyebut bukan kewenangannya untuk merevisi. Ia mengaku hanya akan melaporkan langsung kepada kapolri atas hasil survei Ombudsman.
“Saya laporkan pimpinan. Kalau pimpinan minta klarifikasi yah, cuma kita kan nanti capek jadinya. Kita yang melaporkan kita yang disuruh lapor lagi. Gitu loh,” ujar Naufal.
“Menurut logika kami, enggak mungkin kalau berkas itu nggak dilengkapi dengan surat penyidikan dan sebagainya. Nah ini harus kita cek lagi,” tambah Naufal.
Sebelumnya, Ombudsman RI merilis laporan kepatuhan hukum aparat penegak hukum pada 5 Maret 2019. Hasil pemaparan menyebutkan, pemenuhan dokumen para penegak hukum dalam setiap tahapan perkara masih tergolong rendah.
Baca Juga : AS ‘Hukum’ Perusahaan Terkait Korps Pengawal Revolusi Iran