Kemenkumham Jamin Keamanan Investor Usai Menang Gugatan Internasional
Kemenkumham Jamin Keamanan Investor Usai Menang Gugatan Internasional

Kemenkumham Jamin Keamanan Investor Usai Menang Gugatan Internasional

JAKARTA, okezone.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil memenangkan perkara arbitrase Internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.

“Kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh penggugat,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa (26/3/2019).

Berdasarkan putusan Tribunal ICSID tersebut, kata Yasonna, tidak terdapat satu pun opini yang menyatakan secara tegas adanya kesalahan ataupun penyimpangan oleh Republik Indonesia. Oleh karenanya, Indonesia yang diwakilkan oleh Kemenkumham memenangkan gugatan tersebut.

“Pemerintah Indonesia menyambut terbuka, dan akan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia,” kata Yasonna.

Sejumlah pihak turut mengapresiasi prestasi tersebut, mengingat rivalnya yakni perusahaan besar Churchill Mining Plc asal Inggris dan Planet Mining Pty Ltd asal Australia. Yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengadvokasi kasus ini sekaligus menegaskan penegakkan hukum sektor investasi di Tanah Air.

Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Riyatno mengungkapkan bahwa kemenangan Indonesia atas perkara tersebut bisa jadi citra positif. Terlebih, dalam menjamin keamanan para investor di Indonesia.

“Positif. Artinya memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan hak, serta jaminan bagi para investor,” ujar Riyatno.

Pola kerjasama antarlembaga yang digagas Kemenkumham untuk mengadvokasi kepentingan negara ini, harus diterapkan sebagai pijakan baru. Terlebih saat ini Indonesia tengah melakukan penataan besar di sektor tambang. Di mana pasti banyak pihak yang merasa dirugikan kemudian izin-izinnya dicabut pemerintah.

Menkumham
Hal tersebut juga senada dengan yang disampaikan Pakar Hukum Pertambangan asal Universitas Tarumanegara Ahmad Redi. Redi mengapresiasi kenyataan ini karena Indonesia menang melawan korporasi-korporasi raksasa. Menurutnya, sesuai fakta, memang ditemukan adanya pemalsuan dokumen oleh perusahaan tambang tersebut.

“Hal ini patut diapresiasi. Memang kita melawan perusahaan besar yang listing di Inggris sana,” kata Ahmad.

Dia menilai ICSID sudah cukup jernih menilai dalam kasus ini ada kecurangan-kecurangan seperti pemalsuan dokuman yang dilakukan oleh Churchill Mining sehingga kemudian mereka mendapat izin usaha pertambangan (IUP).

“Perlu diapresiasi perjuangan dari pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan,” katanya.

Baca Juga : Pakar Hukum Uraikan 3 Faktor Penyebab Maraknya Terpidana Kasus Korupsi Ajukan PK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024