KoranNTB.com – Ujaran kebencian atau hate speech semakin marak di beberapa group Facebook di Lombok. Salah satu yang paling menonjol adalah group ‘kecimol merpati’.
Pada group tersebut, anggota yang sebagian besar adalah milenial terlibat pertengkaran melalui komentar. Banyak komentar bernada SARA dan ujaran kebencian dilontarkan.
Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE nomor 11 tahun 2018 yang diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016, ujaran kebencian dan hoaks dapat dipidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, ancaman hukuman itu tidak hanya berlaku bagi anggota group yang menyebarkan ujaran kebencian atau hoaks, tetapi juga ancaman berlaku bagi admin group.
Seperti diketahui, admin group memiliki kewenangan atau akses yang dapat menghapus, mengizinkan atau melarang anggota group untuk menuliskan postingan di group, sehingga jika ada postingan yang mengandung kalimat provokatif dan hoaks masuk ke group, artinya admin group tidak mengontrol atau melakukan pembiaran terhadap postingan tersebut.
Kabid Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Purnama, sebelumnya telah meminta masyarakat untuk menjaga kondusivitas, terlebih lagi saat ini memasuki kampanye terbuka pasangan calon presiden dan calin wakil presiden.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Nusa Tenggara Barat untuk tetap menjaga kondusivitas selama pelaksanaan kampanye terbuka dalam melaksanakan rapat umum termasuk dengan tidak melakukan perkataan atau ujaran kebencian (hate speech) maupun hoaks yaitu suatu berita atau pernyataan yg memiliki informasi tdk valid, berita palsu, berita bohong, menipu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Maret 2019.
Baca Juga : Joko Driyono Ketua Umum PSSI Ketiga yang Ditahan