OC Kaligis Kembali Ajukan PK
OC Kaligis Kembali Ajukan PK

OC Kaligis Kembali Ajukan PK

Jakarta, medcom.id: Terpidana kasus suap Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tujuh tahun yang ia terima. Mantan advokat kawakan itu merasa vonis hakim Mahkamah Agung (MA) belum memenuhi rasa keadilan.

OC Kaligis mendaftarkan dan menyerahkan berkas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019. Ia menegaskan belum puas atas putusan PK di MA sebelumnya.

“Saya ke sini dalam rangka PK kedua,” kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019.

Kaligis berdalih vonis yang dijatuhkan kepadanya lebih berat daripada vonis mantan anak buahnya, Yhagari Bhatara alias Gerry. Dalam PK yang diajukan Gerry, MA hanya memvonis dua tahun penjara.

Padahal, menurut dia, Gerry yang paling berperan dalam perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Seharusnya, kata dia, hukumannya tak jauh berbeda dari Gerry.

“Sekarang dengan putusan PK pertama, saya divonis tujuh tahun. Gerry dengan bukti gratifikasi yang nyata, divonis dua tahun dan sekarang telah bebas,” ucap dia.

Kaligis berharap PK kali ini dikabulkan. Apalagi, saat ini usianya sudah mencapai 77 tahun dan sudah menjalani masa hukuman kurang lebih selama empat tahun.

“Ada peraturan Menkumham itu sudah termasuk usia yang lansia yang rawan karena kebanyakan orang meninggal antara umur 75 sampai 80 tahun,” kata dia.

Ia berharap hukumannya diturunkan. MA juga diharapkan mengkaji dengan baik permohonannya.

“Kalau keadilan saya habis ini hukuman saya mesti diturunin lagi. Tolong kajilah, kalau enggak, saya korban ketidakadilan. Itu saja,” tegas dia.

Pada pengadilan tingkat pertama Kaligis divonis penjara lima tahun lima bulan dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Hukuman bagi Kaligis bertambah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.

Kaligis kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi.

Ia lantas mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut. Putusan PK pertama menyatakan jika hukuman Kaligis diturunkan menjadi tujuh tahun atau setara dengan putusan banding.

Kaligis sebelumnya terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Medan. OC Kaligis disebutkan memberikan US$5.000 dan US$15.000 kepada Tripeni.

Selain itu, OC Kaligis juga menyuap masing-masing US$ 5.000 kepada anggota majelis hakim, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, ia juga memberikan US$ 2.000 kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan.

Baca Juga : Pelaku Cabul Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024