Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Terduga pelaku pencabulan berinisial Ny ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Pelaku ditangkap berdasarkan surat laporan kepolisian Nomor : STPL/93/III/2019/SPKT.TT tertanggal 8 Maret dan surat penetapan status sebagai tersangka Nomor : Sp.Tap/03/III/2019/Reskrim tanggal 21 Maret 2019.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Rahmadani kepada wartawan, Minggu (23/3/2019), mengatakan, pada hari Kamis (21/3/2019), pihak Polres Tebing Tinggi mengeluarkan surat panggilan terhadap pelaku berinisial Ny warga Desa Khutabaru, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk diminta keterangan sebagai saksi.
“Usai dilakukan pemeriksaan selama 3 jam di dalam ruangan Kanit PPA, di hadapan juper pelaku mengakui segala perbuatannya kepada korbanya berinisial AN (13). Maka di saat itu juga pelaku kita naikkan statusnya sebagai tersangka, dan langsung kita masukan ke sel tahanan di Mapolres,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut AKP Rahmadani mengatakan, pelaku ditahan pihak kepolisian karena telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup dan diperlukan oleh tim penyidik Unit PPA.
“Dari 5 alat bukti yang diperlukan, kita telah mengantongi 2 alat bukti dan penahanannya sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHP,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 (2) subsider Pasal 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Terpisah, pihak keluarga korban melalui Kepala Desa Khutabaru Kabupaten Serdang Bedagai, Sutrisno, menyampaikan terima kasih atas kinerja Polri khususnya Polres Tebing Tinggi yang telah mengamankan sekaligus menetapkan status pelaku sebagai tersangka atas kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga : Dipusaran Sengketa, Proyek Pelabuhan Marunda Diharapkan Terus Berjalan