JawaPos.com – Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro (WNU) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wisnu menerima suap melalui perantara bernama Alexander Muskitta (AMU).
“AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).
Saut menjelaskan, Wisnu awalnya merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.
“AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak,” jelas Saut.
Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja (KSU) dari PT Grand Kartech. Alexander juga meminta Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dari Group Tjokro.
“Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU,” papar Saut.
Kemudian terjadi penyerahan uang dari Alexander ke Wisnu. Karena, lembaga ini sudah mengendus akan terjadinya transaksi tersebut. Kemudian, mereka berhasil ditangkap bersamaan oleh tim KPK.
“Tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro,” ujar Saut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kuncoro dan Alexander sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Kuncoro diduga menerima suap dari Kenneth dan Kurniawan.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka WNU Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) dan AMU swasta, diduga sebagai penerima. KSU dan KET pihak swasta, diduga sebagai pemberi,” ungkap Saut.
Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kuriawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Praktisi Hukum: Jaksa Agung, Eksekusi Mati Bandar Narkoba!