Praktisi Hukum: Jaksa Agung, Eksekusi Mati Bandar Narkoba!
Praktisi Hukum: Jaksa Agung, Eksekusi Mati Bandar Narkoba!

Praktisi Hukum: Jaksa Agung, Eksekusi Mati Bandar Narkoba!

Jakarta, detik.com – Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, jaksa adalah lembaga yang diberi otoritas untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan, termasuk hukuman mati. Pada kenyatannya, banyak terpidana mati yang belum dieksekusi mati.

Alih-alih tobat, para terpidana mati itu malah menjadi-jadi dengan mengontrol peredaran sabu. “Kami menyesalkan Jaksa Agung tidak berani eksekusi mati bandar narkoba,” kata praktisi hukum Boyamin Saiman kepada detikcom, Jumat (22/3/2019).

Boyamin merupakan pengacara Antasari Azhar dan Suud Rusli di Mahkamah Konstitusi (MK). Antasari mempersoalkan PK pidana hanya satu kali, dan Suud Rusli mempersoalkan batas waktu permohonan grasi. MK memutuskan PK boleh berkali-kali sepanjang ada novum baru, dan grasi boleh diajukan kapan pun.

Menurut Boyamin, putusan MK harus dipahami dengan tepat dan tidak boleh dibelok-belokkan.

“Saya menyesalkan sikap Jaksa Agung yang tidak eksekusi mati bandar narkoba dengan alasan Narapidana mati selalu menggunakan upaya PK dan Grasi untuk menghindari eksekusi mati. Alasan ini jelas mengada ada dan tidak berdasar hukum,” ujar Boyamin.

Jaksa Agung selalu beralasan tidak melaksanakan eksekusi mati dengan alasan narapidana mati selalu menggunakan celah PK yang boleh berkali kali dan Grasi boleh diajukan kapa npun tidak dibatasi waktu.

“Sikap ini jelas salah dan pengecut,” cetus Boyamin.

Menurut MK, PK bisa diajukan berkali-kali namun pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi. Sehingga meskipun narapidana mati narkoba mengajukan PK tetap bisa dilakukan eksekusi.

“Apalagi bandar tersebut telah divonis mati namun masih mengulangi perbuatannya,” kata Boyamin menegaskan.

Mengenai Grasi yang dapat diajukan kapan pun juga tidak menghalangi eksekusi. UU Grasi menyatakan pengurusan Grasi dibatasi waktu maksimal selama 20 hari ditambah 30 hari ditambah 3 bulan, sama dengan 4 bulan 20 hari. Yaiti pengurusan Pengadilan Negeri (PN) 20 hari, pengurusan Mahkamah Agung (MA) 30 hari dan pengurusan presiden 3 bulan .

Untuk dapat melakukan eksekusi mati terkait Grasi, Jaksa Agung menerbitkan Surat Keputusan daftar narapidana mati yang akan dieksekusi dan diberikan kesempatan untuk mengurus grasi dengan batas waktu 1 bulan dan jika tidak mengajukan Grasi maka langsung dapat dilakukan eksekusi.

Jika narapidana mengajukan Grasi maka ditunggu batas waktu 4 bulan 20 hari untuk mendapat keputusan Grasinya ditolak atau dikabulkan Presiden. Jika ditolak maka langsung dapat dieksekusi mati.

Praktisi Hukum: Jaksa Agung, Eksekusilah Bandar Narkoba!Boyamin Saiman (ari/detikcom)

“Jaksa Agung harus paham bahaya narkoba tanpa harus menunggu keluarganya menjadi korban narkoba meskipun. Saya berharap tidak ada keluarga Jaksa Agung yang jadi korban Narkoba,” kata Boyamin berharap.

Boyamin tidak mau langkahnya ke MK yang membuahkan hasil, malah dibelok-belokkan.

“Saya mengajukan uji materi ke MK adalah dalam rangka membela hak2 narapidana atas kasus yang diduga bernuansa rekayasa (Antasari Azhar) ataupun kasus pelaku di bawah tekanan atasan ( Suud Rusli ). Sehingga tidak semestinya Jaksa Agung tidak menggunakan alasan ini untuk menutupi atas ketidak beranian melakukan eksekusi mati bandar narkoba yang nyata-nyata berulah dengan tetap berbisnis narkoba dari dalam penjara,” pungkas Boyamin.

Sebagaiaman diketahui, kasus terakhir yang mencuat adalah kasus Efandi Salam Ginting. Terpidana mati itu kembali mengimpor sabu dari Malaysia lewat jejaringnya.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan telah mengamankan tujuh orang tersangka. Masing-masing berperan sebagai kurir Efendi. Selain itu, juga menyita dua unit sepeda motor, 11 unit handphone, uang tunai Rp 2 juta, Rp 135 ribu, dua tas jinjing, dan satu unit sampan.

“Tersangka dijanjikan upah Rp 59 juta, jika narkoba tersebut sampai ke tempat tujuan,” kata Atrial.

Baca Juga : Sandang Status Tersangka, 2 Pejabat Kemenag Diberhentikan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024