JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberhentikan sementara Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kankemenag Kab Gresik Muhammad Muwafaq Wirahadi. Itu lantaran keduanya sudah berstatus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakankemenag Gresik sudah diberhentikan sementara. SK Pemberhentian sudah terbit sejak 19 Maret 2019,” ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki di Jakarta, Jumat (22/3).
Pemberhentian sementara juga berdasarkan Pasal 88 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, diatur dalam Pasal 276 PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“KPK dalam konferensi pers hari Sabtu, 16 Maret 2019, sudah mengumumkan kedua orang ini sebagai tersangka. Sebagai tindaklanjut, kami terbitkan SK Pemberhentian sementara,” tuturnya.
Bersamaan dengan itu, Mastuki menyebutkan bahwa Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim Amin Machfud diangkat sebagai Plt Kepala Kanwil. Sementara Plt Kepala Kankemenag Kab Gresik dijabat oleh Kasubag TU Kankemenag Kab Gresik Munir.
“Sampai saat ini, proses layanan publik, baik di Kanwil Kemenag Jatim maupun Kankemenag Kab Gresik berjalan lancar sebagaimana biasanya,” tandasnya.
Adapun Haris Hasanudin dan Muhammad Muwafaq Wirahadi ditahan sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Saat ini, keduanya menjadi tahanan KPK dan untuk menjalani proses persidangan.
Baca Juga : Rommy Tegaskan Sudah Tepat PPP Tak Beri Bantuan Hukum