Dalami Kasus Rommy, KPK Periksa 12 Saksi di Polda Jawa Timur
Dalami Kasus Rommy, KPK Periksa 12 Saksi di Polda Jawa Timur

Dalami Kasus Rommy, KPK Periksa 12 Saksi di Polda Jawa Timur

JawaPos.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini penyidik memeriksa 12 saksi.

Pemeriksaan terhadap 12 saksi itu untuk mendalami seperti sejauh mana peran mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memeriksa 12 orang saksi. Semuanya merupakan panitia seleksi (pansel) jabatan kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Dalami Kasus Rommy, KPK Periksa 12 Saksi di Polda Jawa Timur

“Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi pada 3 kota sejak Senin kemarin, hari ini, Kamis 21 Maret 2019 penyidik KPK mulai memeriksa saksi,” ujar Febri kepada awak media, Kamis (21/3).

Adapun 5 lokasi yang digelah di 3 kota tersebut di antaranya kantor Kementerian Agama, Kantor DPP PPP, Kantor Kemenag Gresik, Kantor Kemenag Surabaya, dan Kantor Kemenag Jawa Timur.

Sementara 12 saksi itu diperiksa di Polda Jawa Timur. Mereka dicecar mengenai proses seleksi jabatan kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diisi oleh Haris Hasanuddin. Kini Haris Hasanuddin sudah berstatus sebagai tersangka bersama Romahurmuziy. Sementara tersangka lainnya, mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

“Tim mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka HRS (Haris Hasanuddin),” jelasnya.

Dalam kasus dugaan jual-beli jabatan ini, Rommy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Uang itu disinyalir diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan kedua orang itu.

Atas perbuatannya, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Eksepsi Kuasa Hukum Dinilai JPU Tidak Berdasar

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024