TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menilai, nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Haris Simamora tidak berdasar.
Hal itu disampaikan JPU, Denri Kesworo, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Veteran, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa, (20/3/2019).
Dia menjelaskan, dalam poin pertama eksepsi, kuasa hukum Haris Simamora menilai, dakwaan yang dibuat JPU tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakannya.
“Bahwa keberatan atau eksepsi penasihat hukum pada poin nomor satu yang menyatakan surat dakwaan tidak jelas dalam menguraikan fakta dalam uraian perbuatan, menurut hemat kami sangat tidak berdasar dan tidak berpijak pada landasan yuridis yang berlaku,” kata dia dalam persidangan.
Dia menegaskan, surat dakwaan tertanggal 4 Maret 2019 itu, telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
“Merujuk pada pendapat doktrinal dan ketentuan tersebut, makan penuntut umum berpendapat bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga telah memenuhi syarat formil maupun materil,”ungkapnya.
Selain itu, penasihat hukum juga salah nota eksepsinya menyebutkan adanya kekeliruan pada penulisan nomor surat visum et repertum 364 menjadi 365.
Namun hal itu menurut jaksa tidak dapat menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana yang dituntut penasehat hukum pada nota eksepsinya.
“Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1162K/Pid/1986 yang menentukan “kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam surat dakwaan tidak membawa akibat hukum,” jelas dia.
Selain itu, jaksa juga mengakui terdapat kesalahan penulisan nomor surat visum et repertum 364 menjadi 365. Namun hal itu menurut jaksa tidak dapat menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana yang dituntut penasehat hukum pada nota eksepsinya.
“Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1162K/Pid/1986 yang menentukan “kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam surat dakwaan tidak membawa akibat hukum”,” tutur Fariz.
Atas dasar itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum terdakwa bahwa surat dakwaan JPU sah sesuai hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar kembali, Senin, (25/3/2019), mendatang dengan agenda bacaan putusan sela.
Haris merupakan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12 November 2018.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kepada pihak kepolisian, Haris mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis saat keduanya tengah tertidur.
Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas. Pembunuhan didasari motif sakit hati lantaran Haris yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban kerap dihina.
Baca Juga : Wujudkan Pemilu Bersih, KY Luncurkan Desk Pemilu