KPK Sebut Rommy Sempat Tak Kooperatif Saat OTT Berlangsung
Rommy Tegaskan Sudah Tepat PPP Tak Beri Bantuan Hukum

KPK Sebut Rommy Sempat Tak Kooperatif Saat OTT Berlangsung

JawaPos.com – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Saat operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rommy disebut tak kooperatif dan mau berpindah tempat.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, timnya sudah memantau Rommy berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. OTT digelar setelah KPK mendapat informasi akan ada transaksi terkait penyerahan uang kepada Rommy di Hotel Bumi Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (15/3).

“Saya perlu jelaskan, tim KPK sebenarnya sangat berhati-hati. Tim menyampaikan melalui temannya beliau (Rommy). Agar tidak menimbulkan kegaduhan di restoran, ruang makan, beliau (Rommy) untuk diminta keluar (dari) tempat itu karena ingin bertemu,” ungkap Syarif, Sabtu (16/3).

Setelah itu, Rommy memilih untuk pergi ke tempat lain saat diminta keluar dari restoran hotel. Namun, Tim KPK yang berada di belakang Rommy berhasil membuntutinya.

“Beliau pergi (ke) tempat lain, bukan datang menemui (tim KPK). Itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak yang bersangkutan,” kata Syarif.

Nah, setelah dibuntuti, tim KPK langsung mengamankan Rommy. Setelah itu, Rommy dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa. Pada Jumat sore, Tim KPK lantas menerbangkan Rommy dan dua orang lainnya ke Jakarta.

“Iya, karena pihak yang akan diamankan itu berpindah tempat, tentu tim KPK menghampirinya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Romahurmuziy menjadi tersangka suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Selain Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin menjadi tersangka suap perkara tersebut.

Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

“Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut,” jelas Syarif.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : KPK Tegaskan OTT Di Jawa Timur Murni Penegakan Hukum

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024