hukumonline.com — Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersama Hukumonline secara resmi menjalin kerja sama terkait publikasi seputar kegiatan KAI. Maklum saja, organisasi advokat yang memiliki anggota sebanyak puluhan ribu itu ternyata memiliki banyak gagasan untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat.
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan melalui kerja sama dengan Hukumonline nantinya akan sangat membantu organisasi advokat yang dipimpinnya. Selain publikasi berbagai kegiatan, KAI pun memiliki sejumlah ide/gagasan yang sudah diimplementasikan dalam sebuah aplikasi melalui jaringan.
Seperti, Fly KAI Travel Acces, e-Lawyer hingga beberapa aplikasi yang sedang digagas dan dibuat. KAI, kata Tjoetjoe, mengakui media di bidang hukum terbesar saat ini yang kerap dijadikan referensi (rujukan) bagi para penegak hukum adalah Hukumonline. Termasuk bagi para mahasiswa, akademisi, magister, doktor bidang hukum, dan para pencari keadilan.
Kerja sama di bidang publikasi tentunya bermanfaat bagi organisasi profesi sebesar KAI. Dengan begitu, sejumlah komunitas tersebut ini dapat mengetahui kiprah dan jejak KAI dalam dunia penegakan hukum di tanah air. Tjoetjoe yakin melalui kerja sama dengan Hukumonline nantinya ada perubahan positif dalam segi informasi di dunia penegakan hukum.
“Saya berharap komunitas hukum yang saya sebutkan di atas, akan lebih mengenal kiprah KAI di dunia penegakan hukum,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/3). Baca Juga: Belasan Purnawirawan Jenderal Polisi Jadi Advokat KAI
Tjoetjoe berharap melalui kerja sama ini puluhan ribu anggota KAI yang tersebar di seluruh Indonesia dapat mengetahui berbagai kegiatan yang dilakukan organisasi profesi ini termasuk ide dan gagasan aktual yang diusulkan atau diwacanakan oleh KAI.
Memang, KAI di bawah kepemimpinan Tjoetjoe mulai melakukan terobosan demi menjadikan Advokat KAI lebih maju dan modern. Bahkan, di masa periode terakhir kepemimpinanya, Tjoetjoe terus melakukan perbaikan.
Menurutnya, melalui kerja sama ini, Hukumonline dapat mampu menyempurnakan perjuangan KAI memasuki peradaban baru dunia advokat Indonesia. Sejumlah target dalam kepengurusan Tjoetjoe terus diupayakan agar KAI menjadi jauh lebih baik. “Target-target saya dalam dua tahun mendatang, KAI akan menjadi organisasi advokat terbesar dan modern berbasis digital,” harapnya.
Lebih jauh, Tjoetjoe mengatakan ada beberapa ide/gagasan baru yang telah dilakukan KAI. Pertama, penggunaan Kartu Tanda Advokat (KTA) e-Lawyer. Penggunaan kartu e-Lawyer yang terintegrasi dengan Single Identity Number (SIN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Adminduk Kemendagri).
Kartu advokat e-Lawyer ini dapat mengidentifikasi advokat-advokat KAI secara online di seluruh Indonesia dengan hanya cukup men-scan barcode yang tertera di kartu e-Lawyer. “KAI adalah organisasi pertama yang anggotanya menggunakan kartu e-Lawyer dengan menggunakan NIK, single identity. Dengan KTA ini, menjadi kebanggaan tersendiri bagi para advokat KAI,” ujarnya.
Kedua, kerja sama dengan perbankan, padahal advokat termasuk profesi yang biasanya dihindari oleh lembaga perbankan. Namun, KAI mulai menjalin kerja sama dengan dunia perbankan agar anggota KAI menjadi bankable. Bahkan, para calon advokat KAI ketika mengikuti pendidikan, ujian, pelantikan, penyumpahan, bank kini telah bersedia mendanainya dan para advokat dapat melunasinya dengan mencicil.
“Hal ini tentu sangat membantu, sebab tidak semua calon advokat berasal dari keluarga yang mampu. Inilah kepedulian KAI,” tegasnya.
Apresiasi
Sementara, Direktur News dan Content Hukumonline, Amrie Hakim menerangkan kerja sama ini bentuk dukungan agar profesi advokat menjadi lebih baik, khususnya memasuki era berbasis digital. Sebagai media online yang berbasis digital, Hukumonline terus berupaya berkontribusi dalam dunia hukum.
“Melalui kerja sama ini diharapkan informasi tentang KAI minimal ke anggotanya dapat tersampaikan. Apalagi saat ini KAI sudah mulai menjajaki berbagai inovasi digital,” ujarnya.
Amrie juga mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan KAI. Apalagi menghadapi revolusi industri 4.0, menjadikan organisasi berbasis digital adalah sebuah keniscayaan. Dia menilai KAI menjadi organisasi profesi advokat yang cukup maju dalam memodernisasi organisasi. Harapannya, organisasi advokat lain dapat mengikuti langkah KAI ini.
“Kami Hukumonline mengapresiasi KAI atas berbagai inovasinya agar dapat diikuti organisasi (advokat) lain,” katanya.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakhrulloh, dalam salah satu kesempatan mengatakan KAI menjadi pelopor dalam mengintegrasikan Single Identity Number (SIN) atau NIK ke dalam data anggota organisasi yang dipimpin Tjoetjoe. SIN pun menjadi nomor identitas keanggotaan KAI.
Baca Juga : Masih Banyak Wartawan Salah Memahami dan Menyebut Istilah Hukum