SURYA.co.id | SIDOARJO – Istilah-istilah dalam hukum memang tidak mudah. Bahkan wartawan yang biasa liputan tentang peristiwa hukum di Pengadilan, Kejaksaan, dan sebagainya pun masih kerap salah dalam beberapa istilah.
Demikian kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farhan saat menjadi pemateri dalam acara Pelatihan Wartawan Hukum yang digelar Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) bersama PWI Jatim di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Kamis (14/3/2019).
Menurutnya, kondisi itu kerap dikeluhkan beberapa jaksa dan aparat hukum lain. Tapi, Didik mengaku bisa memaklumi karena wartawan yang ditugaskan di wilayah hukum juga tidak semua memiliki basic keilmuan hukum.
“Seperti hukuman percobaan, biasa oleh teman-teman ditulis hakim bebaskan terdakwa. Kemudian kata Pledooi kerap ditulis Pledoi, dan beberapa hal lain,” ujar pria asal Bojonegoro yang juga pernah menjadi wartawan tersebut.
Bahkan, ada wartawan yang belum paham tentang hal-hal sederhana di dunia hukum. Membedakan tersangka, terdakwa, terpidana, dan sebagainya.
Selain Didik, narasumber lain dalam acara ini adalah advokat sekaligus Dosen Umsida, Ahmad Riyadh dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Joko Tetuko.
“Wartawan yang menjalankan profesinya dengan benar tidak bisa dipidana. Meski dilaporkan ke polisi, kebanyakan mentah di pengadilan. Karena memang ini urusan pers, bukan pidana,” ujar Riyad.
Sementara Joko Tetuko, dalam kesempatan ini lebih banyak menyampaikan standard jurnalistik. Tentang bagaimana wartawan menjalankan profesinya dengan baik, dalam meliput peristiwa hukum atau sebagainya.
“Disarankan memang harus bersertifikat alias ikut uji kompetensi jurnalistik. Namun, wartawan yang belum pun, dalam menjalankan tugasnya tetap dilindungi undang-undang,” tandas wartawan senior PWI Jatim tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 120 wartawan dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan berbagai daerah lain. Bukan hanya wartawan yang biasa liputan hukum, mereka dari pos-pos liputan lain juga ikut dalam acara ini.
“Kami tidak menyangka peserta sebanyak ini. Awalnya kami rencanakan sekitar 75 orang peserta, tapi ternyata membludak. Sampai lebih dari 110 peserta,” ujar Budi Mulyono, Ketua Kompak di sela acara.
Pihaknya berharap, kegiatan upgrading wartawan Hukum seperti ini bisa terus dilakukan di lain waktu. Supaya, wartawan bisa semakin bagus dalam menyajikan berita-berita seputar hukum kepada masyarakat.
Baca Juga : Saksi Sebut Akuisisi Blok BMG Keputusan Tertinggi Perusahaan