JawaPos.com – Mantan Senior Vice President Business Development PT Pertamina (Persero) Gunung Sardjono Hadi menyatakan, proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia telah mempertimbangkan segala aspek dan mengikuti semua prosedur. Pernyataan ini dilontarkan saat bersaksi untuk terdakwa mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3).
“Ini betul-betul menjadi suatu keputusan tertinggi dari perusahaan dan ini tentunya Bu Karen sudah pertimbangkan semua aspek,” kata Gunung saat bersaksi.
Gunung menjelaskan, proses akuisisi Blok BMG dilakukan oleh sebuah tim khusus yang terdiri sejumlah unsur di Pertamina. Tim ini pun juga telah bekerja dalam proses akuisisi di Pertamina sebelumnya.
“Jadi tidak ada sesuatu yang anomali atau kebiasaan yang berubah,” ucapnya.
Setelah itu, dilakukan due dilligent (uji kelayakan) terhadap Blok BMG oleh PT Delloite Konsultan Indonesia (PT DKI). Di sana Pertamina mendapatkan review aspek operasional dan lainnya untuk kemudian dievaluasi berapa yang akan persen yang akan diajukan untuk diakuisisi.
Setelah itu dilakukan presentasi ke Tim Pengembangan Pengelolaan Portofolio Usaha Hulu (TP3UH), dan meminta persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.
“Tanggal 30 april dewan komisaris memberikan persetujuan untuk melakukan bidding. Lalu dilanjutkan untuk bid mission pada 1 mei,” jelas Gunung.
Dalam kasus ini, sebelumnya Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Hal ini diduga juga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).
Jaksa mengatakan Karen dkk telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.
Selain itu Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due deligence (Uji Tuntas) serta tanpa ada analisa risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Namun ternyata, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan.
Baca Juga : Buka LBH, Eddy Murdiyono Prihatin Hukum Masih Hanya Tajam ke Bawah