TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Hukum DPR telah memilih dua hakim Mahkamah Konstitusi yang baru. Kedua hakim yang terpilih adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams. Keduanya merupakan calon hakim MK inkumben.
“Kedua nama itu adalah Wahiduddin dan juga Aswanto, kedua nama ini juga calon hakim Mahkamah Konstitusi inkumben atau petahana,” kata anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Dua nama calon MK dipilih dalam rapat pleno Komisi Hukum DPR yang digelar tertutup di ruang rapat Komisi 3, Gedung Nusantara II, DPR, Selasa, 12 Maret 2019. Nasir mengatakan keduanya dipilih melalui mekanisme musyawarah.
Nasir menuturkan kedua hakim dipilih dengan pertimbangan dua hakim tersebut memiliki reputasi baik, dan tidak memiliki catatan buruk selama menjabat hakim MK. “Komisi tiga juga tidak berani “bunuh diri” kalau pilih petahana yang jejak rekamnya atau kinerjanya diragukan,” kata dia.
Nasir mengatakan kedua hakim juga dipilih karena dianggap memiliki kemampuan akademisi yang mumpuni dan konsisten dalam bersikap. Dia mengatakan kedua calon ini juga masuk dalam usulan panel ahli yang bertugas memberikan masukan mengenai calon hakim MK.
Sebelumnya DPR telah menggelar seleksi hakim MK sejak Februari 2019. Ada sebelas calon yang diseleksi, yakni Wahiduddin, Aswanto, Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriacida, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Refly Harun. Kemudian Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
DPR sempat menyatakan bakal memilih dua hakim MK pada Kamis malam, 7 Februari setelah fit and proper test rampung dan dilanjutkan rapat pleno. Namun, pemilihan hakim MK akhirnya baru terlaksana pada hari ini.
Baca Juga : Hukum Tak Boleh Diintervensi