Kuasa Hukum Tak Pastikan Ada Tidaknya Peran Pejabat Lebih Tinggi Terkait Hibah ke KONI
Kuasa Hukum Tak Pastikan Ada Tidaknya Peran Pejabat Lebih Tinggi Terkait Hibah ke KONI

Kuasa Hukum Tak Pastikan Ada Tidaknya Peran Pejabat Lebih Tinggi Terkait Hibah ke KONI

Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen KONI), ‎terdakwa Ending Fuad Hamidy, enggan mememastikan ada tidaknya peran pejabat yang lebih tinggi dalam kasus suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI, meski penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menpora Imam Nahrawi mendisposisikan proposal dari KONI kepada pihak terkait untuk diteliti.

“Saya tidak bisa menduga-duga keterlibatan menteri saat ini dalam kasus dana hibah,” kata Arief usai mendampingi kliennya dalam sidang perkara dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3).

Meski demikian, lanjut Arief, penuntut umum KPK dalam surat dakwaan terhadap kliennya menyampaikan, bahwa setelah proposal disetujui, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dan Adhi Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta Ending untuk menemui Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Permintaan koordinasi tersebut disampaikan setelah kemenpora menyetujui proposal KONI dan memberikan dana hibah sejumlah Rp30 miliar. Koordinasi tersebut untuk membahas jumlah fee yang harus diberikan pihak KONI kepada pihak Kemenpora. Akhirnya disepakati angka 15-19% dari total nilai bantuan yang diterima KONI Pusat.

“Dakwaan sudah menjelaskan bahwa ada orang yang diduga mewakli menteri dalam kasus dana hibah. Tinggal nanti dalam proses persidangan kita lihat karen fakta pasti akan muncul, kendati saya berkeyakinan KPK sudah mengantongi bukti-bukti terkait hal tersebut,” ujarnya.

Arief jua mengaku tidak mengetahui kapasitas Miftahul Ulum apakah mewakili kepentingan menteri atau bukan. Namun dalam surat dakwaan penuntut umum, ‎menunjukan peran Miftahul Ulum sangat besar dan persidangan akan menjawabnya.

‎”Klien saya saat ini menjalani proses hukum saja dan beliau akan berusaha kooperatif apabila ada hal-hal yang nantinya bila diperlukan KPK terkait kasus dana hibah,” katanya.

Arief mengharapkan perkata yang membelit kliennya segera selesai dan jika ada pihak lain yang diduga terlibat, tinggal dipertangungjawkan secara hukum baik di KPK atau di pengadilan.

Dalam perkara ini, penuntut umum KPK mendakwa ‎ Ending menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olaharaga Kemenpora, Mulyana. Ia menyuap bersama Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy. Suapnya berupa mobil Fortuner VRZ TDR hitam metalik B 1749 ZJB, uang Rp300 juta, 1 buah kartu ATM Debit Bank BNI yang berisi uang sekitar Rp100 juta, dan gawai merek Samsung Galaxy Note 9. Selain itu, terdakwa Ending juga menyuap Adhi Purnomo selaku Pejabata Pembuat Komitmen (PPK) pada Asisten Olahraga Prestasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dan Eko Triyanta sejumlah Rp215 juta.

“Pemberian hadiah tersebut diberikan dengan maksud supaya Mulyana dan Adhi Purnomo membantu untuk mempercepat proses ‎persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018,” kata Ronald Ferdinand Worotikan, Jaksa Penuntut Umum KPK.

Perbuatan terdakwa Ending Fuad Hamidy dan Johny dalam persidangan terpisah, menurut penuntut umum, melanggar dakwan kesatu yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atau melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Ini Dasar Hukum Siti Aisyah Bebas Dari Jerat Hukuman Mati

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024