Ini Dasar Hukum Siti Aisyah Bebas dari Jerat Hukuman Mati
Ini Dasar Hukum Siti Aisyah Bebas dari Jerat Hukuman Mati

Ini Dasar Hukum Siti Aisyah Bebas dari Jerat Hukuman Mati

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku tidak hanya melakukan lobi tingkat tinggi terhadap Pemerintah Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah tetapi juga menggunakan landasan hukum Pasal 254 KUHP Malaysia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan hukum yang berbeda-beda, terutama pada negara Malaysia.

Menurut Yasonna, pada Pasal 254 Malaysian Criminal Procedure Code (KUHP), disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak untuk menolak maupun menuntut lebih lanjut seorang terdakwa pada tahap apapun di persidangan.

“Jadi kan JPU di sana (Malaysia) itu mencabut dakwaan atau tuntutannya. Pengadilan kemudian mempertimbangkan hal itu, kemudian karena hal itu memungkinkan maka Pengadilan di Malaysia mengabulkan hal itu,” tuturnya, Senin (11/3/2019).

Baca juga: Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Dibebaskan
Yasonna menjelaskan tidak hanya Kemenkumham yang terlibat di dalam pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati, tetapi juga Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Yasonna juga mengaku senang dapat membantu WNI yang terlibat masalah hukum di luar negeri.

“Jadi atas kerja sama itu dan Perintah Presiden, kita bisa membebaskan Siti Aisyah. Kita menyurati Pemerintah Malaysia, setelah kami berunding dan melakukan pendekatan yang baik kepada pihak Pemerintah Malaysia,” Yasonna.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah membantu pembebasan WNI bernama Siti Aisyah dari ancaman putusan mati Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia atas tuduhan pembuhunan terhadap Kim Jong-nam kakak tiri dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un pada 13 Februari 2017.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Wiyono mengatakan Kemenkumham telah melayangkan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena WNI itu telah dikelabui dan tidak menyadari dirinya sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.

Selain itu, Siti Aisyah menurutnya, meyakini bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong-nm hanya untuk kepentingan acara reality show dan sema sekali tidak berniat melakukan pembunuhan.

“Alasan lain kami mengajukan permintaan bebas yaitu karena Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apapun dari apa yang telah dilakukannya,” tuturnya dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2019).

Baca Juga : KPK Akan Rekrut Penyelidik dari OJK dan PPATK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024