Jakarta, medcom.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merekrut penyelidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka akan ditugaskan memberantas korupsi di sektor pasar modal dan perbankan.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut penyelidik dari dua lembaga itu akan menggantikan 24 tenaga penyelidik KPK yang saat ini sedang menjalani pelatihan menjadi penyidik.
“Untuk mengisi penyelidik yang kosong kita lagi mengirim surat ke BPKP, PPATK, OJK serta lingkungan hidup (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Jadi ada alih tugas, yang punya keahlian akuntansi kan bisa jadi penyelidik akuntansi forensik,” kata Agus di Gedung KPK lama, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
“Jadi kalau ada OJK ya kita bisa menyentuh pasar modal dan perbankan, lingkungan juga nanti kita sentuh secara khusus, pencucian uang yang lebih penting,” kata Agus.
Agus mengakui pihaknya membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM) untuk memperkuat bidang penindakan. Agus mencontohkan lembaga antikorupsi di sejumlah negara seperti Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong danCorruption Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura memiliki SDM di bidang penindakan yang mencapai 70 persen dari keseluruhan SDM yang dimiliki.
KPK pun telah meminta kepolisian menambah penyidik yang bertugas di lembaga antikorupsi. Saat ini, KPK telah menerima 167 anggota kepolisian untuk mengikuti seleksi sebagai penyidik.
Sementara untuk tenaga penuntut umum, menurut Agus, pihaknya sudah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung. Kejagung merespons permintaan KPK dan tengah menjalani proses seleksi internal.
“Sekarang proses internal di Kejaksaan sedang berjalan. Mereka meminta di setiap Kejaksaan Tinggi untuk mengirimkan, jadi kita dalam posisi menunggu,” kata Agus.
Agus berharap lembaga-lembaga tersebut mengirimkan sebanyaknya SDM untuk diperbantukan di KPK. Seluruh personel yang dikirim akan menjalani seleksi sebelum bertugas di KPK.
“Kita berharap sebanyak-banyaknya, karena terus terang banyak kasus yang tersendat karena jaksanya kebanyakan kasus yang harus sidangkan,” pungkasnya.
Baca Juga : Kasus Hukum Andi Arief, Pakar Hukum Pidana Sebut Ada Kejanggalan