KPK Akan Rekrut Penyelidik dari OJK dan PPATK
KPK Akan Rekrut Penyelidik dari OJK dan PPATK

KPK Akan Rekrut Penyelidik dari OJK dan PPATK

Jakarta, medcom.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merekrut penyelidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka akan ditugaskan memberantas korupsi di sektor pasar modal dan perbankan.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut penyelidik dari dua lembaga itu akan menggantikan 24 tenaga penyelidik KPK yang saat ini sedang menjalani pelatihan menjadi penyidik.

“Untuk mengisi penyelidik yang kosong kita lagi mengirim surat ke BPKP, PPATK, OJK serta lingkungan hidup (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Jadi ada alih tugas, yang punya keahlian akuntansi kan bisa jadi penyelidik akuntansi forensik,” kata Agus di Gedung KPK lama, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

“Jadi kalau ada OJK ya kita bisa menyentuh pasar modal dan perbankan, lingkungan juga nanti kita sentuh secara khusus, pencucian uang yang lebih penting,” kata Agus.

Agus mengakui pihaknya membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM) untuk memperkuat bidang penindakan. Agus mencontohkan lembaga antikorupsi di sejumlah negara seperti Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong danCorruption Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura memiliki SDM di bidang penindakan yang mencapai 70 persen dari keseluruhan SDM yang dimiliki.

KPK pun telah meminta kepolisian menambah penyidik yang bertugas di lembaga antikorupsi. Saat ini, KPK telah menerima 167 anggota kepolisian untuk mengikuti seleksi sebagai penyidik.

Sementara untuk tenaga penuntut umum, menurut Agus, pihaknya sudah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung. Kejagung merespons permintaan KPK dan tengah menjalani proses seleksi internal.

“Sekarang proses internal di Kejaksaan sedang berjalan. Mereka meminta di setiap Kejaksaan Tinggi untuk mengirimkan, jadi kita dalam posisi menunggu,” kata Agus.

Agus berharap lembaga-lembaga tersebut mengirimkan sebanyaknya SDM untuk diperbantukan di KPK. Seluruh personel yang dikirim akan menjalani seleksi sebelum bertugas di KPK.

“Kita berharap sebanyak-banyaknya, karena terus terang banyak kasus yang tersendat karena jaksanya kebanyakan kasus yang harus sidangkan,” pungkasnya.

Baca Juga : Kasus Hukum Andi Arief, Pakar Hukum Pidana Sebut Ada Kejanggalan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024