Jakarta, (Tagar 10/3/2019) – Politikus Demokrat Andi Arief ditangkap polisi di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Minggu (3/3) lalu. Adanya kasus yang menjerat politikus tersebut menyita perhatian seluruh masyarakat dari semua kalangan.
Melihat perkembangan kasus tersebut yang sudah dihentikan penyidikan hukumnya, membuat Pakar hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mempertanyakan dihentikannya proses hukum yang menjerat Andi Arief itu. Padahal melihat barang bukti dan hasil pemeriksaan urine terhadap politikus tersebut.
“Kalau soal apakah Andi Arief terbukti atau tidak kan, saya pernah dengar katanya gak ada bukti. Kan bukti gak cuman ada sabunya. Kan ada bong itu kan bukti. Didalam air seninya ada kandungan narkotik, iya kan. Apalagi gitu loh. Menurut saya soal terbuktinya ya terbukti. Kalau tidak terbukti kenapa direhabilitasi,” kata Agustinus Pohan saat dihubungi Tagar News. Minggu (10/3).
Dari kasus ini, dia memandang ada kejanggalan dan ketidakadilan terhadap proses hukum kasus yang menjerat Andi Arief. Apalagi melihat barang buktinya saja sudah jelas.
” Iya dong (ada kejanggalan). Kalau tidak terbukti ya jangan direhabilitasi dong. Orang tidak terbukti kok,” ujarnya.
Jika melihat rehabilitasi rawat jalan Andi Arief, dia juga tak memungkiri kemungkinan Andi Arief akan menggunakan barang haram itu. Itu karena sistem pengawasannya berbeda dengan rehabilitasi pada umumnya.
“Kalau kita bicarakan kemungkinan sih selalu ada. Tapi persoalannya adalah apakah dikenal suatu bentuk rehabilitasi yang sifatnya rawat jalan. Ada atau tidak. Terus terang saya gak tahu itu. Kalau memang itu ada dan memang untuk Andi Arief itu secara kedokteran cukup dilakukan dengan rehab jalan, ya silahkan. Ini soal medis gitu,” ucapnya.
“Ya mungkin level candunya gak berat. Saya gak tahu itu hasilnya apa. Karena saya gak dengar publikasi dari penegak hukum soal levelnya dan sebagainya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Andi Arief ditangkap polisi di Hotel Peninsula Jakarta Barat pada Mingghu (3/3). Penangkapannya itu karena dugaan penyalahgunaan sabu. Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menyatakan, polisi menemukan barang bukti berupa pipet plastik bekas pengisap sabu, dua unit korek gas modifikasi untuk membakar sabu, dan kertas alumunium foil, Minggu (3/3/2019) lalu. Namun tak ditemukan barang bukti sabu saat proses penangkapan tersebut.
Baca Juga : Kelompok Bersenjata Serang Pusat Perawatan Ebola Di Kongo, 1 Polisi Tewas