JAKARTA,okezone.com – Serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua yang menelan korban tiga prajurit TNI baru-baru ini dinilai sebagai bukti separatis OPM telah melakukan kejahatan terhadap negara. Hal itu diungkapkan, pengamat militer Susaningtyas Kertopati.
“Sekali lagi Separatis OPM melakukan serangan kepada prajurit TNI yang sedang patroli. Korban 3 prajurit gugur dan sebagian terluka merupakan duka Bangsa Indonesia. Serangan-serangan sebelumnya juga telah menyebabkan korban tewas, bahkan sampai ada 31 orang dibantai beberapa bulan yang lalu,” kata Susaningtyas melalui siaran persnya kepada Okezone, Sabtu (9/3/2019).
Menurut Susaningtyas, sudah saatnya pemerintah Indonesia menggunakan instrumen politik internasional berupa hukum-hukum nasional untuk menangani separatisme.
“Dengan status OPM sebagai separatis, maka mekanisme dukungan internasional akan berpihak kepada pemerintah Indonesia. Mekanisme tersebut juga dilaksanakan oleh beberapa negara di dunia yang juga menghadapi separatisme,” kata Susaningtyas.
Lebih lanjut, Susaningtyas mengatakan pemerintah Indonesia pada masa lampau juga menetapkan PRRI dan Permesta sebagai pemberontak di tahun 1950-1960. Dengan status separatis atau pemberontak, maka aksi militer dan polisionil sah demi hukum untuk dilaksanakan.
“Bahkan PBB juga akan memberikan dukungan nyata, seperti halnya dukungan kepada pemerintah Inggris terhadap separatisme Irlandia Utara dan kepada pemerintah Spanyol terhadap separatisme Catalunya. Komisi HAM PBB juga akan memberikan rekomemdasi positif kepada korban prajurit militer yang diserang separatis,” jelas Susaningtyas.
PBB bahkan secara tegas akan melarang semua negara memberikan simpati dan/atau dukungan terhadap aksi separatisme. Sangat penting bagi pemerintah Indonesia menugaskan TNI dan Polri menumpas habis separatisme OPM sesuai hukum nasional dan hukum internasional.
Baca Juga : RUU-PKS Payung Hukum Penghentian Kasus Kekerasan Seksual