BENGKULU, sentralnews.com – Sederet kasus kekerasan seksual terus terjadi di Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Bengkulu.
Karenanya Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Masyarakat Untuk Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Forkumwil Puspa) Bengkulu terus melakukan berbagai upaya untuk mendesak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) agar cepat disahkan.
Kekerasan seksual selama ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), namun hanya meliputi pencabulan dan pemerkosaan.
Ketua Forkomwil Puspa Bengkulu, Asmeri Yosita, dalam sambutannya terus-menerus menyuarakan betapa pentingnya UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Undang-undang penghapusan kekerasan seksual ini begitu penting, kita terus memperjuangkan agar undang-undang ini segera disahkan, karena masih banyak kekerasan terhadap perempuan yang masih tidak bisa dijangkau dengan hukum,” kata Asmeri Yosita, di lingkungan Pemprov Bengkulu, Jum’at (8/3/2019).
Asmeri Yosita menambahkan terdapat sembilan jenis kekerasan yang diatur , dalam RUU PKS. Hal ini meliputi pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemerkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual.
“Melalui ini Forkomwil Puspa mengajak seluruh masyatakat dan organisasi-oraganisasi perempuan menyamakan persepsi dan dukungan agar Undang-undang ini cepat mendapat pengesahan,”
Sekretaris Daerah Provinsi Nopian Andusti yang turut hadir, ikut mendukung percapatan pengesahan RUU PKS dengan melakukan penandatanganan diatas spanduk.
“Saya setuju agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap perempuan segera cepat disahkan,” ujar Nopian Andusti.
Lebih dalam, hal ini bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret.
Baca Juga : Robertus Robert Diduga Hina TNI, Moeldoko Angkat Bicara