JawaPos.com – Meski polisi tidak menahan Robertus Robet terkait kasus ujaran kebencian, namun pernyataan dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu menjadi polemik. Pasalnya, ia diduga menghina institusi TNI dalam acara kamisan di depan Istana Negara pada Kamis (28/2).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko pun angkat bicara. Menurutnya, tidak semua orang bisa asal-asalan menyampaikan aspirasi, meski hal itu telah diatur dalam undang-undang.
“Negara ini demokrasi. Tapi, bukan berarti semua orang semaunya menyampaikan sesuatu,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Jumat (8/3).
Mantan Panglima TNI ini menyebut, penyampaian aspirasi di muka umum harus tetap dalam koridor yang telah diatur dalam undang-undang. “Demokrasi harus diperkuat instrumen perundang-undangan. Begitu keluar dari undang-undang, semprit,” ucap Moeldoko.
Sebelumnya, Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait ujaran kebencian. Dia disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam orasinya pada acara Kamisan di depan Istana Negara pada Kamis 28 Februari lalu, Robert sempat menyanyikan Mars ABRI. Namun, lirik Mars ABRI tersebut justru diubah olehnya. Aksinya itu terekam kamera hingga videonya kemudian viral di media sosial.
Baca Juga : Ketua Bawaslu Dipolisikan Gara-Gara Kirim Surat Putusan via Pesan Singkat