JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.
“PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK. Sebelumnya KPK telah memroses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang. Jadi ada empat,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (2/3).
PT ME yang merupakan perusahaan milik suami dari artis Inneke Koesherawati itu diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah selaku pemilik PT ME.
Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap melalui rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek pengadaan monitoring satellite Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.
“Korporasi atau perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka ini milik Fahmi Darmawansyah” tukas Alex.
Sebelum menjerat perusahaan Fahmi, KPK juga sudah menanggani empat perusahaan lain yaitu PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya. Keduanya terjerat kasus korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
Kemudian, ada juga PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). PT NKE terjerat kasus korupsi pada lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.
Selain itu, PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya diduga melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT Tradha.
Pada tahun 2016-2017, PT Tradha diduga menggunakan identitas lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.
Selain itu, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen sekitar Rp 3 millar. Uang itu dianggap seolah-olah sebagai utang.
Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan agar korporasi bisa menghindari praktik korupsi, supaya tidak menjadi korporasi keenam yang ditangani lembaga antirasuah ini.
“Ini bisa jadi pembelajaran bagi korporasi agar menjalankan bisnis sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Dia pun mengingatkan, korporasi bisa dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dalam waktu tertentu jika terbukti bersalah di pengadilan.
“Terhadap korporasi juga dapat dilakukan penghapusan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama waktu tertentu. Hal ini tentu akan lebih merugikan bagi korporasi sehingga akan lebih baik jika korporasi sejak awal menghindari praktik-praktik korupsi,” pungkasnya.
Baca Juga : Suap DPRD Jambi, KPK Terima Pengembalian Rp 4,375 Miliar