JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi menegaskan, meskipun hak imunitas advokat dijamin dan dilindungi dalam UU Advokat, namun tidak serta-merta membuat advokat menjadi kebal terhadap hukum.
“Ini karena hak imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan berdasarkan iktikad baik atau tidak,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/2/2019), seperti dikutip Antara.
Manahan memaparkan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara pengujian Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.
“Maka dengan demikian pengertian iktikad baik yang diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum,” tambah Manahan. Lebih lanjut, Manahan menyebut dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 7/PUU-XVI/2018 dinyatakan bahwa kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan tersebut bukan terletak pada “kepentingan pembelaan klien”, melainkan pada “iktikad baik”.
Artinya, hak imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur iktikad baik dimaksud tidak terpenuhi. Menurut MK, kebebasan atau hak imunitas profesi advokat saat melaksanakan tugas pembelaan hukum kepada kliennya harus didasarkan kepada iktikad baik, yakni berpegang pada Kode Etik dan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah dalam putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga : LAM-PT Hukum Tingkatkan Kualitas Program Studi Hukum