Jakarta, Detik.com – Hakim di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Binsar M Goeltom gagal mengikuti seleksi hakim agung. Hakim yang dikenal saat mengadili kasus Jessica itu menggugat ke sana-sini.
Salah satu gugatannya yaitu dilayangkan ke PTUN Jakarta. Ia menggugat keputusan KY nomor Nomor 07/PENG/PIM/RH.01.03/10 2018 yang mencoret namanya.
“Selain guggatan tersebut sudah tidak relevan, gugatan Goeltom ini potensial akan membuat para hakim TUN melanggar prinsip utama peradilan. ‘Nemo Judex Ideneus In Propia Causa’ yang mana hakim tidak boleh menjadi hakim untuk dirinya sendiri,” kata peneliti ILR, Erwin Natoesmal Oemar kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Kedua, gugatan itu juga meruntuhkan semangat reformasi peradilan sebagaimana yang dimaksud oleh konstitusi.
“Dalam kasus ini jelas sekali, bahwa hakim yang memeriksa secara tidak langsung punya kepentingan terhadap gugatan Binsar,” ujarnya.
Selain itu, semangat reformasi adalah membentuk Komisi Yudisial (KY) untuk menguatkan independensi hakim. Yaitu dengan dengan melakukan seleksi terhadap orang-orang yang berintegritas untuk menjadi hakim agung.
“Menghentikan proses guggatan yang sedang berjalan di PTUN. Meminta Komisi Yudisial untuk memerika potensi adanya pelanggaran etik yang serius terhadap hakim yang memeriksa perkara,” kata Erwin mewakili tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan.
Menanggapi desakan di atas, Binsar menyerakan proses itu ke kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.
“Hak LSM untuk menolak namun setiap warga negara juga berhak mencari keadilan di pengadilan, karena seorang hakim tidak pernah diabut statusnya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi negara dan sarana perlindungan hukum itu adalah kekuasaaan kehakiman , karenanya setiap hakim berhak mencari keadilan di pengadilan,” ujar Irman.
“Hakim menjadi terdakwa di pengadilan banyak. Menjadi pemohon judicial review di MA/MK juga banyak karenanya menjadi penggugat juga adalah hak setiap warga negara termasuk hakim jikalau merasa terdapat ketidakadilan,” pungkas Irman.
Jejak Binsar kerap menghiasi media. Pada 2012, ia mendaftar calon hakim agung lewat jalur nonkarier tapi gagal. Pada 2017 dan 2018, ia berturut-turut mengikuti seleksi hakim agung dari jalur karier. tapi kembali gagal. Pada 2016, ia juga menggugat syarat calon hakim agung ke MK.
Baca juga : UMI dan Kemenkumham Bersinergi Kembangkan Penelitian Hukum dan HAM