Komisi III: Hormati Proses Hukum Pelanggaran Pemilu
Komisi III: Hormati Proses Hukum Pelanggaran Pemilu

Komisi III: Hormati Proses Hukum Pelanggaran Pemilu

RMOL. Masyarakat perlu diberi edukasi agar mengedepan azas presumption of innocence dalam setiap persoalan hukum yang terjadi, terlebih yang bersinggungan dengan isu-isu politik menjelang Pemilu 2019.

Indonesia sebagai negara hukum harus menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dan menghormati prosesnya.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Senin (25/2).

“Belakangan ini media marak memberitakan dukungan ASN di sejumlah daerah yang dianggap tidak netral, mendukung salah satu calon presiden seperti yang terjadi di Jawa Tengah, Lampung, maupun Sulawesi Selatan. Kondisi ini kemudian diperparah oleh berbagai spekulasi, khususnya di kalangan politisi yang justru memanaskan suasana,” ujar Sahroni.

Mengacu UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 2 huruf (f) menyatakan bahwa salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

“Dalam konteks ini alangkah baiknya kita menahan diri untuk tidak mendahului Bawaslu maupun kepolisian sebelum hasil penyelidikan atau penyidikan diumumkan,” kata Sahroni.

Politisi Partai Nasdem itu meyakini bahwa Bawaslu maupun Polri bekerja proporsional dan profesional. Untuk itu, Sahroni berharap agar para politisi tidak membuat situasi semakin panas, berspekulasi dengan asumsi, sebaliknya bijak menunggu proses hukum.

“Undang-undang memperbolehkan ASN menggunakan hak pilihnya, termasuk Pak Gandjar Pranowo (gubernur Jateng) atau Pak Loekman Djoyosoemarto (bupati Lampung Tengah). Demikian pula Pak Anies Baswedan (gubernur DKI). Apakah benar mereka tidak netral, seberapa berat derajat pelanggarannya, kita tunggu Bawaslu,” papar Sahroni.

Dia juga menanggapi rumor terkait ketimpangan Bawaslu maupun Polri dalam penanganan pelanggaran pemilu, terlebih yang melibatkan pendukung pasangan capres Prabowo-Sandi. Sahroni meyakinkan bahwa azas equality before the law atau kesamaan di mata hukum menjadi pegangan penegak hukum dalam bertindak.

“Cepat lambatnya penanganan suatu perkara bergantung pada karakter perkara itu sendiri. Ada yang cepat dan ada yang membutuhkan proses panjang. Proses itu yang wajib kita hormati,” imbuh Sahroni.

Baca Juga : Sjamsul Nursalim Gugat BPK, KPK Bantu Melawan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024