Suami Pelaku Pembunuhan Istri Hamil di Bengkulu Bisa Dipidana Mati
Suami Pelaku Pembunuhan Istri Hamil di Bengkulu Bisa Dipidana Mati

Suami Pelaku Pembunuhan Istri Hamil di Bengkulu Bisa Dipidana Mati

tirto.id – Ahli Hukum Pidana Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi mengatakan pelaku pembunuhan istri dan anak terjadi di Sukabumi dan Bengkulu baru-baru ini bisa diancam pidana mati atau menjalani hukuman seumur hidup.

“Pemberian hukuman mati selain menimbulkan efek jera, hukuman mati juga mencegah terulangnya tindakan kejahatan yang sama karena perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat,” kata Erdianto di Pekanbaru, Sabtu (23/2/2019).

Tanggapan tersebut disampaikannya terkait kasus pembunuhan di Bengkulu dengan modus kejahatan suami membunuh istri yang hamil tua lalu mengambil bayi di dalam perut istrinya.

Selain itu, kasus pembunuhan istri oleh suami di Sukabumi di dalam rumah, berikutnya rumah tersebut dibakar sehingga anaknya yang berusia 10 tahun ikut terbakar.

Menurut Erdianto, atas kejahatan pembunuhan isteri dan anak tersebut maka pelaku dapat diancam pidana mati atau dipenjara seumur hidup sesuai KUHP pasal 338 atau pasal 340.

Secara teori, kata Erdianto menyebutkan, kejahatan disebabkan oleh beberapa hal seperti faktor fisik menurut teori Lambroso, atau sebab psikis menurut teori psikoanalisa dari Freud dan terakhir teori sosial dari Sutherland.

“Dalam kasus-kasus kejahatan kekerasan terhadap perempuan khususnya istri atau anak sendiri, dapat didekati dari teori psikoanalisa tersebut,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pelaku melakukan kejahatan disebabkan dorongan dari dalam dirinya, namun dorongan psikis demikian tidak dapat menjadi alasan pemaaf karena secara keseluruhan pelaku dapat menyadari tindakannya.

Kendati memang, katanya lagi, perlu observasi psikologis oleh psikiater untuk menentukan apakah secara keseluruhan pelaku dapat menentukan kehendaknya sendiri atau tidak.

“Jika tidak dapat menentukan kehendak sendiri, pelaku dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana, namun jika melakukan atas kehendak sendiri maka yang bersangkutan tetap harus dipidana,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika hasil observasi menunjukkan kesadarannya lebih dominan maka ia patut dihukum berat, dipidana dengan alasan yang memberatkan, karena ia melakukan tindakan kepada orang yang seharusnya ia lindungi.

Kejadian pembunuhan yang merenggut nyawa perempuan yang sedang hamil ES (29) warga Jalan Irian Kelurahan Tanjung Jaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, Kamis (21/2/2019) sekira pukul 12.00 WIB sempat menggegerkan masyarakat setempat.

Pelaku pembunuhan yang tak lain suami ES, RS (31), telah menghilangkan nyawa korban dan mengambil paksa janin dari dalam kandungan istrinya.

Saat ini bayi laki-laki yang diambil dengan cara tak wajar dari perut ibunya itu dalam keadaan sehat dan berada dalam perawatan keluarga korban.

Baca Juga : Bersitegang dengan Dewi Persik, Rosa Meldianti Ditetapkan Tersangka

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024