Tepat 20 Hari Hidup di Sel, Vanessa Angel Belum Bebas,
Tepat 20 Hari Hidup di Sel, Vanessa Angel Belum Bebas, Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari

Tepat 20 Hari Hidup di Sel, Vanessa Angel Belum Bebas, Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur memperpanjang masa penahanan terhadap Vanessa Angel, tersangka kasus prostitusi online. Hingga Jumat, 22 Februari 2019, Vanessa Angel telah ditahan selama 19 hari.

Artinya, Sabtu (23/2/2019) hari ini genap sudah dia ditahan selama 20 hari yang merupakan durasi maksimal masa penahanan pertama. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan rencana perpanjangan penahanan Vanessa Angel.

“Iya masa penahanan pertama kasus prostitusi online terhadap VA yang dilakukan Polda Jatim besok sudah memasuki masa berakhir 20 hari,” ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019).

Barung Mangera menjelaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap yang bersangkutan sepenuhnya merupakan wewenang dari penyidik.

Rencananya, perpanjangan masa penahanan kedua akan ditambah 20 hari kedepan menjadi 40 hari. Pihaknya kini masih mempersiapkan berkas mengenai perpanjangan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Perpanjangan masa penahanan VA selama 40 hari ke depan juga sudah ditembuskan ke pihak Kejaksaan,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jatim sebagai tersangka sesuai surat perintah penahanan pada Kamis, (31/1/2019) pukul 14. 55 WIB.

Vanessa Angel sempat mengeluh sakit sehingga dirawat tiga hari di ruangan Angrek Nomor 4 RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya. Pemindahan penahanan terhadap Vanessa Angel dari RS Bhayangkara Surabaya menuju ke ruang tahanan Ditathti Polda Jatim dilakukan pagi-pagi, Rabu (4/2/2019) pukul 05.30 WIB.

Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang bersangkutan terbukti berperan aktif mendistribusikan konten pronografi ke mucikari hingga menyebar ke user atau pengguna prostitusi online.

Baca Juga : RUU Pengguna Prostitusi Belum Final, Pemakai Jasa Belum Bisa Dijerat Hukum

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024