TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur memperpanjang masa penahanan terhadap Vanessa Angel, tersangka kasus prostitusi online. Hingga Jumat, 22 Februari 2019, Vanessa Angel telah ditahan selama 19 hari.
Artinya, Sabtu (23/2/2019) hari ini genap sudah dia ditahan selama 20 hari yang merupakan durasi maksimal masa penahanan pertama. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan rencana perpanjangan penahanan Vanessa Angel.
“Iya masa penahanan pertama kasus prostitusi online terhadap VA yang dilakukan Polda Jatim besok sudah memasuki masa berakhir 20 hari,” ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019).
Barung Mangera menjelaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap yang bersangkutan sepenuhnya merupakan wewenang dari penyidik.
Rencananya, perpanjangan masa penahanan kedua akan ditambah 20 hari kedepan menjadi 40 hari. Pihaknya kini masih mempersiapkan berkas mengenai perpanjangan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Perpanjangan masa penahanan VA selama 40 hari ke depan juga sudah ditembuskan ke pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jatim sebagai tersangka sesuai surat perintah penahanan pada Kamis, (31/1/2019) pukul 14. 55 WIB.
Vanessa Angel sempat mengeluh sakit sehingga dirawat tiga hari di ruangan Angrek Nomor 4 RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya. Pemindahan penahanan terhadap Vanessa Angel dari RS Bhayangkara Surabaya menuju ke ruang tahanan Ditathti Polda Jatim dilakukan pagi-pagi, Rabu (4/2/2019) pukul 05.30 WIB.
Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang bersangkutan terbukti berperan aktif mendistribusikan konten pronografi ke mucikari hingga menyebar ke user atau pengguna prostitusi online.
Baca Juga : RUU Pengguna Prostitusi Belum Final, Pemakai Jasa Belum Bisa Dijerat Hukum