Hukum Berat Untuk Para Pelaku Mafia Pengaturan Skor
Hukum Berat Mafia Pengaturan Skor

Hukum Berat Mafia Pengaturan Skor

galamedianews.com — DEKAN Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Budiman Ginting berharap Satgas Anti Mafia Bola Polri menghukum berat mafia pengaturan skor pertandingan sepaka bola di Tanah Air.

“Sindikat pengaturan pertandingan skor itu, tidak hanya merugikan klub, tetapi juga menghancuran prestasi pesepak bola di Indonesia,” kata Budiman Ginting, di Medan, Kamis (21/2/2019).

Selain itu, menurut dia, jaringan ilegal pengatur skor pertandingan sepaka bola tersebut, dapat mematikan kemajuan klub-klub dan para pemain yang memiliki prestasi bagus.

“Karena, kalah atau menangnya klub sepak bola yang mengikuti pertangan liga nasional itu, tidak lagi berdasarkan prestasi, tetapi karena adanya permainan mafia bola,” ujar Budiman.

Ia menyebutkan, praktik permainan kotor di dunia sepak bola tersebut, diduga sudah berlangsung cukup lama, namun baru kali ini dibongkar Satgas Anti Mafia Bola Polri.

Hal itu merupakan “angin segar” dan terobosan baru yang dilakukan Polri untuk menertibkan mafia bola yang selama ini sulit terpantau dan permainan mereka cukup rapi, serta sulit terdeteksi oleh aparat kepolisian.

“Satgas Anti Mafia Bola diharapkan agar pro aktif untuk mengusut tuntas permainan pengaturan pertandingan sepakw bola itu,” ucap dia.

Budiman menjelaskan, dengan adanya mafia tersebut, maka kemenangan yang diraih klub sepak bola tidak lagi murni hasil yang dicapai, melainkan akibat adanya pengaturan.

Cara-cara yang kurang baik seperti itu, harus segera dihentikan dan tidak boleh lagi beroperasi di negeri ini.

“Polri melalui Satgas Anti Mafia Bola harus dapat menuntaskan mafia bola, dan menghukum berat pelakunya, sehingga dapat membuat efek jera,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri.

Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono membenarkan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat malam.

Argo mengatakan penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim gabungan dari Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2) malam.

“Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” ujar Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Komisaris-Manajer Keuangan Abu Tours Divonis 14 dan 16 Tahun Bui

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024