Medanbisnisdaily.com – Makassar – Komisaris Abu Tours dan seorang mantan Manajer Keuangan juga divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassa. Komisaris Abu Tours, Chaeruddin divonis 14 tahun penjara dan Manajer Keuangan, M Kasim divonis 16 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Kamis (21/2/2019).
Denny mengatakan ketiganya, termasuk dengan Nursyariah Mansur yang telah divonis 19 tahun penjara melanggar melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan terdakwa Chaeruddin dengan pidana selama 14 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan,” kata Denny.
Setelah membacakan putusan Chaeruddin, Denny melanjutkan membacakan putusan terhadap M Kasim Sanusi. Dalam amar putusan ini, majelis hakim menilai ketiganya terlibat dalam pembelian aset perusahaan yang menggunakan uang dari jemaah Abu Tours.
“Menjatuhkan terdakwa M Kasim dengan pidana selama 16 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan,” sambung Denny.
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum ketiganya, Eflin Rotua Sinaga mengatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kami akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding,” kata Eflin di persidangan.
Baca Juga : Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat