Terdakwa kasus suap, Eni Minta Keringanan Hukum Demi Anak
Eni Minta Keringanan Hukum Demi Anak

Eni Minta Keringanan Hukum Demi Anak

Jakarta, medcom.id: Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau (PLTU Riau-1), Eni Maulani Saragih meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan posisinya sebagai ibu.

“Jiwa saya hancur melihat anak saya menangis di ruang sidang,” kata Eni saat membacakan pledoi atas tuntunan hukumannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Yanto kemudian menanyakan kepada Eni mengenai anak Eni yang datang saat persidangan, sebab anak di bawah 15 tahun dilarang menghadiri persidangan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Happy Inspire Confuse Sad
“Anak saudara berapa, tadi katanya hadir dalam persidangan?,” tanya Yanto.

“Yang besar, satu SMA dan satu SD,” jawab Eni.

Eni mengakui kesalahannya dalam perkara ini. Dia meminta kepada majelis hakim agar memutus ringan hukumannya.

Dia mengatakan, perbuatannya atas permintaan petinggi Partai Golkar tempat dia bernaungnya. Eni terlibat dalam perkara itu pada tahun 2015, atas perintah Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.

Eni sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider empat bulan kurungan. Selain permohonan Justice Collaborator ditolak, hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga terancam dicabut.

Eni dinilai terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diduga diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Eni juga diyakini menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Akibat perbuatannya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca JUga : Teroris Gunakan Bitcoin yang Belum Tersentuh Hukum

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024