BOGOR, suaramerdeka.com – Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengupas pendanaan jaringan teroris yang belum tersentuh hukum dalam acara coffe morning dengan tema Virtual Currency dalam Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia. Adapun narasumber dalam acara itu adalah, Yunus Husein dan Juwita Paytty Pasaribu.
Juwitta mengatakan, transaksi jaringan terorisme di Indonesia sudah sangat canggih dibandingkan dengan aturan hukum di tanah air. Sebab, sejak 2014 jaringan teroris di Indonesia sudah menggunakan transaksi keuangan dengan mata uang digital, bitcoin.
“Kita sudah kalah seribu langkah dengan pelaku kejahatan,” ujar Juwitta dalam acara tersebut, Selasa (19/2)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya itu mengatakan, jaringan teroris di Indonesia diketahui menggunakan bitcoin sejak tahun 2014. Namun, hingga kini hukum di Indonesia belum mengatur transaksi bitcoin.
“Mereka sudah menggunakan bitcoin sejak tahun 2014, kita sekarang baru mengenal bitcoin.”
Dia mengatakan, Bahrun Naim telah menggunakan bitcoin untuk mendanai aksi terorisme di Indonesia.
Menurutnya, jaringan teroris di Indonesia memilih menggunakan bitcoin karena penegak hukum Indonesia belum bisa melacaknya. Sebab, transaksi bitcoin bersifat anonymous dan susah dilacak mengenai identitas asli dari pengguna karena jaringan protokol bitcoin tidak memerlukan dan tidak memverifikasi identitas pengguna.
“Sehingga yang terlihat hanya aliran transaksi dalam blockchain.”
Juwitta menjelaskan, bitcoin adalah uang tunai di internet, yang tidak memerlukan bank, kartu kredit, biaya atau kekhawatiran akan pencurian identitas seperti yang marak terjadi di dunia online.
“Bitcoin adalah mata uang peer to peer digital terbaru yang dapat digunakan untuk menggantikan uang tunai dalam transaksi jual beli online.”
Dia menjelaskan, transaksi bitcoin tidak meninggalkan jejak karena tidak perlu melewati lembaga perantara seperti bank. “Bitcoin bisa bisa ditransfer ke negara mana saja di dunia jika terhubung dengan internet,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yunus Husein menjelaskan, penggunaan bitcoin seperti uang elektronik. “Transaksinya bisa menggunakan smartphone,” ujarnya.
Baca Juga : Penyelesaian Penegakan Hukum Tak Harus Selalu Dipenjara