Jakarta, Detik.com – Seorang ibu yang meminta namanya diinisialkan YA mengaku ponselnya disadap setelah mengajukan aplikasi pinjaman uang secara online. Dia merasa terancam karena debitur menagih utangnya ke kerabat atau orang yang dikenalnya.
Kuasa hukum YA, Nasrul Dongoran menceritakan kronologi kejadian pinjaman online yang kemudian melilit kliennya itu. Awalnya YA mengajukan satu kali aplikasi pinjaman senilai Rp 1 juta pada Desember 2018.
“(Minjam) Rp 1 juta dan itu 1 aplikasi. Dari pengaduaan masuk ke kita pertama minjam Rp 1 juta dan tidak mampu bayar kemudian minjam ke aplikasi lain dan minjamnya bervariasi. Jadi gali lobang tutup lobang,” kata Nasrul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Ketentuannya saat itu YA diharuskan melunasi pokok pinjaman beserta bunganya dalam tempo satu minggu. Namun YA tidak mampu melunasi pinjaman itu, hingga akhirnya kembali mengajukan pinjaman lewat aplikasi pinjaman online lainnya.
“Ya dalam tempo 7 hari dengan penghasilan pas-pasan kan nggak tertutup akhirnya ada tawaran untuk meminjam di aplikasi lain itulah kenapa hingga akhirnya sampai minjem ke 25 aplikasi,” lanjutnya.
Setelah 25 kali mengajukan pinjaman secara online, utang YA kian menumpuk dan dia pun tidak bisa membayar utang-utangnya. Debitur pun kemudian menagihnya.
Yang dipermasalahkan oleh YA, debitur menagih dengan cara-cara-yang menurutnya ‘meneror’-karena ditujukan ke orang-orang di sekitarnya. Kuasa hukum menuding debitur telah menyadap ponsel karena penagih menagih utangnya dengan cara menghubungi kontak-kontak yang ada di ponsel YA.
“Sehingga kita laporkan perihal mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak. Kenapa kita bilang tanpa hak, karena orang yang diduga mengakses handphone kita itu bisa mengakses dari jarak jauh padahal ketika melakukan pinjaman online itu cuma mensubmit agar bisa masuk tetapi tidak kemudian mengakses data dan mengirimkan foto atau gambar kepada orang lain ketika nasabah ini telat dalam pembayaran,” kata Nasrul.
Nasrul mencontohkan, penagih yang tiba-tiba menagih utang ke nomor ponsel anaknya. Padahal, pada saat mengajukan aplikasi, YA tidak mencantumkan nomor ponsel anaknya.
“(Bantuk ancaman) pelapor ini anaknya ditelepon waktu lagi sekolah itu termasuk bentuk ancaman padahal anaknya nggak dijadikan di dalam kontak darurat (saat mengajukan aplikasi),” sambungnya.
Terlapor dalam hal ini disebut Nasrul masih dalam penyelidikan. Pihaknya melaporkan terlapor dengan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 No 19 Tahun 2016 UU ITE.
“Yang dilaporkan itu maksudnya ada orang gagal bayar nah jangan diteleponin kontak-kontak yang ada di handphone korban itu. Jangan lakukan cara-cara intimidasi,” kata Nasrul.
Laporan itu tercantum pada Laporan Polisi Nomor: LP/997/II/2019/Dit.Reskrimsus, Tanggal 15 Februari 2019. Pasal yang dituduhkan terkait mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak tercantum pada pasal 30 (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Baca Juga : Hotman Paris Sebut RUU Permusikan Ngaco Ungkapkan Langsung Pada Suami Ashanty, Anang Hermansyah