Jakarta, medcom.id: Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus pengujian sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Permohonan pengujian pasal tersebut diajukan sejumlah guru honorer di Kabupaten Kebumen.
“Mahkamah akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara pengujian UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Guru honorer yang menjadi pemohon perkara ini, menguji Pasal 94 (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN. Ketentuan tersebut memuat syarat batas usia maksimal untuk peserta CPNS adalah 35 tahun, dan mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S-1.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ketentuan tersebut dinilai para pemohon telah mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangat menjadi CPNS. Selain itu pemohon yang telah mengabdi selama belasan tahun sebagai tenaga pengajar honorer merasa disisihkan, akibat ketentuan tersebut.
Kebijakan pemerintah tersebut dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer. Karena tenaga honorer dikatakan pemohon tidak diberi kesempatan untuk turut berpartisipasi dalam proses penerimaan CPNS 2018.
Pemohon kemudian meminta Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, pada sidang perbaikan permohonan, 29 Januari 2019, pemohon menyampaikan surat
penarikan permohonan yang diterima langsung ketua panel Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Baca Juga : KPU Klaim Tak Ada Dasar Hukum Pajang Nama Eks Koruptor di TPS