KPU Klaim Tak Ada Dasar Hukum Pajang Nama Eks Koruptor di TPS
KPU Klaim Tak Ada Dasar Hukum Pajang Nama Eks Koruptor di TPS

KPU Klaim Tak Ada Dasar Hukum Pajang Nama Eks Koruptor di TPS

Jakarta, CNN Indonesia — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan alasan pihaknya batal mengumumkan caleg mantan koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) adalah karena takut melanggar hukum.

Ilham mengaku tidak menemukan landasan hukum untuk memajang data caleg mantan koruptor di TPS di daerah pemilihan masing-masing.

“Pertimbangan memang pertama adalah itu tidak diatur di dalam undang-undang, khawatir nanti ada persoalan-persoalan hukum ke depan,” kata Ilham saat ditemui usai menghadiri undangan di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Rabu (13/2).

Selain itu, Ilham juga menyebut KPU khawatir ada kesan daftar tersebut seperti daftar hitam caleg yang dilarang dipilih. Padahal tujuan utamanya untuk memenuhi hak pemilih yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Ilham juga menyampaikan gagasan itu terhambat proses penyediaan logistik. Jika mengumumkan di TPS, KPU harus menyediakan logistik tambahan, sedangkan proses produksi dan distribusi logistik sudah selesai.

“Surat suara sudah dicetak sekarang, DCT, formulir-formulir sudah dicetak,” ujarnya.

Sebagai gantinya, KPU berjanji untuk menggencarkan publikasi daftar mantan koruptor yang nyaleg tahun ini. Termasuk daftar tambahan yang bakal diumumkan minggu depan.

“Makanya dari sekarang kita sosialisasikan secara masif, kan tidak harus lewat internet. Jadi bisa lewat flyer-flyer, bisa informasi lewat tatap muka, yang dilakukan oleh KPU kabupaten/ kota,” lanjut Ilham.

Sebelumnya, KPU membeberkan data 49 caleg mantan koruptor yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2019. Sebanyak 9 caleg eks koruptor merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, dan 24 lainnya DPRD Kabupaten/kota. Sementara itu tak ada caleg DPR RI yang tercatat sebagai eks koruptor.

Berdasarkan asal partainya, Partai Golkar menjadi penyumbang caleg mantan koruptor terbanyak dengan 9 orang; disusul oleh Partai Gerindra dengan 6 orang; dan Partai Hanura 5 orang.

Selain itu ada Partai Demokrat 4 orang, Partai Berkarya 4 orang, dan PAN 4 orang. Selanjutnya Partai Garuda 2 orang, PKPI 2 orang, Perindo 2 orang, PDIP 1 orang, PBB 1 orang, dan PKS 1 orang.

Baca Juga : Hamdan Zoelva Kritisi Sikap KPU Yang Abaikan PTUN

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024