VIVA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau masyarakat tidak membuat provokasi dalam bentuk apa pun berkaitan dengan proses hukum pada Slamet Ma’arif, Ketua Persaudaraan Alumni 212.
Dia mengingatkan bahwa sebaiknya percayakan sepenuhnya kepada polisi, sementara masyarakat tetap tenang.
“Tenang sajalah kalau gitu. Sudah, [serahkan] sama penegak [hukum]; kasih saja ke penegak. Jangan dikompori,” kata Ganjar usai acara Rapat Koordinas Kebencanaan di kantornya, Semarang, Rabu, 13 Februari 2019.
Ganjar menyarankan masyarakat tidak meributkan pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Samsul Ma’arif itu. Biarkan saja yang Slamet menjelaskan kepada polisi, dan sebaliknya polisi menyelidikinya sesuai peraturan perundangan.
Politikus PDIP itu bahkan menganjurkan masyarakat tak menggelar aksi demonstrasi apa pun berkaitan dengan proses hukum Slamet. Sebab dia menengarai aksi-aksi semacam itu dapat memicu keriuhan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Eggak usah diributin biar semua bisa saling menjelaskan dan saling membela diri sehingga tidak ribut.
Kalau enggak, nanti merangsang orang untuk ribut, dan enggak usahlah aksi-aksian (demonstrasi),” ujarnya.
Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono mengaku memerintahkan aparatnya meningkatkan level pengamanan saat pemeriksaan Slamet Ma’arif pada 18 Februari 2019 demi megantisipasi gangguan keamanan. Polda menyiagakan pasukan Sabhara dan Brimob.
Pemeriksaan Samsul Ma’arif di Markas Polda Jawa Tengah, kata Condro, sebenarnya digelar hari ini. Tetapi pengacara Slamet meminta ditunda hingga pekan depan.
Meski pemeriksaan itu diundur, massa dari organisasi Islam Solo dan sekitarnya berunjuk rasa di depan Markas Polres Kota Solo pagi tadi. Massa membentangkan spanduk dan poster, salah satunya bertuliskan ‘stop kriminalisasi ulama’.
Slamet disangka melanggar aturan pemilu saat berceramah dalam kegiatan acara Tablig Akbar 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Slamet dituduh berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
Baca Juga : Geledah Rumah Dirut Jasa Marga, KPK Temukan Sejumah Dokumen Penting