SURABAYA, okezone.com – Polda Jatim telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap muncikari Vanessa Angel, Fitria. Ada beberapa hal yang mendasari polisi memberikan penangguhan tersebut.
Pertama karena Fitria sedang berbadan dua alias hamil. Dimana usia kehamilannya memasuki 7 bulan. Kemudian Fitria mempunyai 5 anak. Di samping itu, adanya permohonan dari penasehat hukum.
“Pertimbangan subjektif dari penyidik kondisi kesehatan dari saudara F, yang berbadan dua dan SOP kami melakukan pengecekan. Di mana F merasa ada keluhan. Penangguhan tersebut kami kabulkan,” terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Minggu (10/2/2019).
Menurut Yusep, polisi telah mengantarkan tersangka F pada keluarganya. Sebab saat dikabukan penangguhan penahanan tidak ada keluarga yang datang.
“Kami antar ke rumah bersangkutan, kami bertemu orang tua dan suaminya. Kami juga lengkapi administrasinya. Kami akan menunggu sampai proses persalinan betul fit untuk menghadapi hukum,” paparnya.
Penyidik akan memberi toleransi pada bersangkutan sehingga secara psikologi bisa menghadapi persalinan dengan baik. Diharapkan cabang bayinya tidak terganggu. Sejauh ini tersangka F kooperatif dalam memberikan data dan keterangan pada penyidik. “Kami akan terus gali terkait alat bukti yang lain,” tandasnya.
Seperti diketahui, polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap muncikari Fitria karena azas kemanusiaan dan kesehatan sejak Sabtu 9 Februari 2019. Sebab F sedang hamil besar, yang usia kandungannya 7 bulan.
Baca Juga : Pembatalan Remisi Pembunuh Wartawan Dinilai Tepat