Pembatalan Remisi Pembunuh Wartawan Dinilai Tepat
Pembatalan Remisi Pembunuh Wartawan Dinilai Tepat

Pembatalan Remisi Pembunuh Wartawan Dinilai Tepat

Jakarta, medcom.id : Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyambut positif langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membatalkan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

“Apa yang dilakukan Pak Jokowi sudah tepat,” ucap Bambang di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu, 10 Februari 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Dia menyatakan pembatalan pemberian remisi yang dilakukan Jokowi karena ada rasa ketidakadilan yang dipikul masyarakat. Karenanya, kebijakan kepala negara mencabut remisi sudah semestinya dilakukan.

“Itu bisa diartikam, ketika masyarakat melihat ada ketidakadilan, kemudian ada kekeliruan, kemudian dia sebagai presiden lakukan koreksi. Itu remisi dikeluarkan oleh Menteri. Begitu masyarakat berteriak, Pak Jokowi kemudian koreksi dan dengan cepat cabut remisi itu,” kata Bambang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah membatalkan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan Anak Agung Bagus Prabangsa, jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group). Mekanisme pembatalan dilakukan dengan penandatanganan rancangan keputusan presiden (Kepres) pembatalan pemberian remisi kepada Susrama.

“Sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi belum lama ini.

Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, pembatalan remisi oleh Jokowi itu menunjukkan kepedulian dan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugasnya. Keputusan Jokowi juga demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.

Moeldoko menegaskan, Jokowi tidak menutup hati terhadap kegelisahan para wartawan dan pekerja media. Para pewarta harus mendapatkan perlindungan saat bertugas.

“Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” ucap Moeldoko.

Moeldoko menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat hanya sebagian sisi. Sebab, ada pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.

Baca Juga : Penundaan Penetapan Hakim MK Dinilai Buka Peluang Lobi Politik

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024