Lampung, detik.com – Pelarian buron kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay, yang dijuluki ‘belut’ karena mahir berkelit dari jerat aparat penegak hukum, berakhir di Bali pada 6 Februari 2019.
Dalam catatan Antara, Sabtu (9/2/2019), terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung itu ditangkap saat makan bersama keluarganya di sebuah hotel di Tanjung Benoa.
Aparat Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi kali ini berhasil membuat bos Bank Tripanca Group di Lampung itu tak berkutik. Pria berkacamata tersebut akhirnya menyerah.
Sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung, menanti kedatangannya.
Pada 7 Februari 2019, sehari setelah penangkapan Alay, tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung bersiap menuju Bali untuk membawa ‘si belut’ kembali ke Lampung.
Dengan kawalan ketat, Alay diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar pukul 14.00 Wita menuju Jakarta.
Sebelum mengembalikan Alay ke penjara, aparat Kejaksaan Tinggi Lampung singgah ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menyampaikan pernyataan mengenai penangkapannya.
Keesokan harinya, dengan kawalan aparat kejaksaan, Alay diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menuju Bandara Radin Intan di Lampung.
Jumat siang (8/2), sekitar pukul 12.00 WIB, Alay tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tangan diborgol, mengenakan celana jins pendek, kaus oblong, dan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan pengawalan ketat, Alay dibawa ke kantor Lapas Bandar Lampung menggunakan mobil tahanan.
Catatan kejahatan Alay, dua kali ia ditetapkan sebagai buron. Ia berstatus buron sejak 2008 karena kasus pidana perbankan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp 108 miliar.
Kepolisian Daerah Lampung menetapkan Alay sebagai buron karena dia tidak juga muncul setelah menjalani pengobatan di Singapura setelah Bank Tripanca Group miliknya ambruk akibat krisis global.
Polisi berhasil menangkapnya pada 9 Desember 2008, ketika dia turun dari pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari arah Singapura.
Baca juga: Jaksa: Koruptor Rp 119 M Diborgol di Bandara, Tak Ada Keistimewaan
Pada 2009, dia masuk ke Rutan Way Huwi untuk menjalani hukuman penjara lima tahun dalam kasus pidana perbankan. Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung pada 2012 kembali menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Alay dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur.
Alay mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung, yang pada 2013 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun jaksa penuntut mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak puas atas putusan tersebut.
Mahkamah Agung pada 2014 memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Namun keputusan Mahkamah Agung tidak bisa dieksekusi karena dia untuk kedua kalinya melarikan diri, kali ini dengan persiapan yang lebih matang.
Pada saat yang hampir bersamaan, mantan Bupati Lampung Timur Satono mendapat hukuman penjara 15 tahun dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar. Satono hingga saat ini belum tertangkap.
Kini, setelah Alay ‘si belut’ berhasil dijerat, masyarakat menanti aksi aparat penegak hukum untuk menangkap sang mantan bupati dan menjebloskan dia ke penjara.
Baca Juga : Anggota Komite Etik UGM Kecewa Soal Rekomendasi Kasus Agni