JAKARTA, JITUNEWS.COM – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet,) menjelaskan bahwa dalam merancang sebuah undang-undang, Pemerintah maupun DPR RI senantiasa berlandaskan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Menurutnya, filosofis, sosiologis, dan yuridis merupakan satu kesatuan yang saling mengikat satu sama lain. Tanpa ketiganya, sebuah undang-undang yang dihasilkan akan kehilangan ruhnya.
“Para pakar dan praktisi hukum punya kompetensi tinggi untuk menelaah aspek yuridis dalam setiap pembahasan undang-undang. Karena itu, sebagai mahasiswa hukum, kalian jangan lelah menimba ilmu pengetahuan di kampus ataupun melalui ruang-ruang pembelajaran lainnya. Masa depan undang-undang maupun produk hukum lainnya berada di tangan kalian semua,” ujar Bamsoet, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/2).
Usai Dipolisikan, Dirut RSAB Harapan Kita Diadukan ke Menteri Kesehatan
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, melalui pemikiran para praktisi hukum diharapkan sebuah produk undang-undang tidak menabrak UUD 1945.
Di sisi lain, berbagai ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945 juga perlu ditafsirkan lebih lanjut oleh para praktisi hukum.
Dalam hal ini, Bamsoet mencontohkan konstitusi negara dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi ‘Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis’.
“Konstitusi mengamanahkan bahwa Pilkada dilakukan secara demokratis. Berbeda dengan Pilpres yang dengan lugas ditulis dipilih secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A UUD 1945). Artinya, UUD 1945 membuka ruang bagi kita semua untuk merumuskan lebih lanjut mekanisme penyelenggaraan Pilkada, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.
Bamsoet menambahkan, penyelenggaraan Pilkada secara tidak langsung melalui DPRD bisa jadi merupakan hal yang demokratis.
Usai Dipolisikan, Dirut RSAB Harapan Kita Diadukan ke Menteri Kesehatan
Karena sila ke-4 Pancasila jelas menyebutkan ‘Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan’. Artinya, sistem perwakilan juga merupakan bagian dari jati diri bangsa Indonesia.
“Pilkada langsung atau tidak langsung, semua dikembalikan kepada kesepakatan bangsa Indonesia yang dirumuskan oleh para wakilnya di DPR RI. Tentu akan ada perdebatan dari banyak kalangan mengenai apakah pemilihan tidak langsung itu bentuk lain dari demokrasi sebagaimana yang dituliskan dalam UUD 1945. Disinilah pentingnya ahli hukum untuk menjelaskan lebih jauh,” paparnya.
Bamsoet berharap, para mahasiswa hukum tidak hanya pandai dalam aturan soal hukum, namun juga bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat agar senantiasa sadar terhadap hukum sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terwujud.
“Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik harus didasarkan pada pengaturan dan penegakan hukum. Hukum harus dijadikan panglima, bukan alat politik untuk mengelabui masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga : YLBHI: RUU Permusikan Tidak Penuhi Kaidah Hukum