YLBHI: RUU Permusikan Tidak Penuhi Kaidah Hukum
YLBHI: RUU Permusikan Tidak Penuhi Kaidah Hukum

YLBHI: RUU Permusikan Tidak Penuhi Kaidah Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Yasyasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan RUU Permusikan tidak memenuhi kaidah hukum.

Menurutnya itu karena kurangnya penjelasan mengenai kata-kata yang ada dalam RUU tersebut dan berpotensi disalahtafsirkan misalnya, mendorong, memprovokasi, dan asing.

Padahal menurutnya, RUU tersebut juga memberikan ancaman pidana.

Hal itu ia sampaikan ketika menanggapi terkait adanya polemik terkait RUU Permusikan dalam konferensi pers Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan pada Rabu (6/2/2019) di Kemang, Jakarta Selatan.

“Karena pasal yang saya jelaskan tadi (pasal 5) punya ancaman pidana. Orang bisa dipidana. Karena itu, asas hukum setiap pasal harus jelas,” kata Asfinawati.

Ia pun mencontohkan, kata pencurian dalam pasal pencurian memiliki definisi yang jelas sedangkan kata yang berpotensi multitafsir dalam RUU Permusikan tersebut tidak ada penjelasannya.

Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan kata Permusikan yang menurutnya terlalu luas.

“Harusnya (penjelasan tentang mendorong, memprovokasi, dan asing) hadir dibagian penjelasan. Tetapi juga ada kata-kata tertentu yang tidak mungkin didefinisikan. Misalnya permusikan batasannya itu seluas apa. Jadi harus ada kaidahnya,” kata Asfinawati.

Baca Juga : Prostitusi Online dan Hukum Pidana Oleh: Nathalina Naibaho*)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023