Prostitusi Online dan Hukum Pidana Oleh: Nathalina Naibaho*)
Prostitusi Online dan Hukum Pidana Oleh: Nathalina Naibaho*)

Prostitusi Online dan Hukum Pidana Oleh: Nathalina Naibaho*)

hukumonline.com — PSK dan orang yang menggunakan jasa prostitusi tidak diancam dengan pidana karena perbuatan ini masuk dalam kategori victimless crime atau kejahatan tanpa korban.
RED

Praktik prostitusi telah terjadi sejak lama, setua peradaban manusia, namun publik tampak terkejut saat beberapa waktu yang lalu polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang dilakukan oleh kalangan artis. Meski dalam kenyataannya prostitusi online dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak terbatas hanya dilakukan oleh mereka yang terkenal di dunia hiburan. Sebagai reaksi terhadap kejadian ini, petugas penegak hukum telah melakukan langkah-langkah hukum dengan melakukan pemeriksaan, penangkapan, bahkan penahanan terhadap beberapa orang yang diduga tersangkut dalam kasus ini.

Sebenarnya literatur hukum pidana tidak mengenal terminologi “prostitusi online”, yang dikenal hanya istilah prostitusi atau pelacuran. Online prostitution atau pelacuran yang dilakukan dalam jaringan (daring/online) merupakan suatu perbuatan berhubungan seksual dengan orang lain dengan menggunakan “transaksi” yang mana proses transaksi itu dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Kegiatan ini melibatkan paling tidak dua orang pihak yaitu orang yang menggunakan jasa layanan seksual dan pemberi layanan seksual atau pekerja seks komersial (PSK).

Namun dalam kasus-kasus tertentu terlibat pula orang lain yang berperan untuk “memudahkan” atau memfasilitasi aktifitas pelacuran dalam jaringan (prostitusi online) tersebut yang mana kita mengenalnya dengan sebutan germo atau muncikari. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, hanya orang yang “memudahkan” inilah yang dapat diancam dengan pidana.

Hal ini karena tujuan dari pada pasal-pasal dalam KUHP adalah untuk menghukum orang-orang yang pekerjaannya memudahkan, memfasilitasi dan mendapat keuntungan dari kegiatan pelacuran. Masih menurut KUHP, PSK dan orang yang menggunakan jasa prostitusi tidak diancam dengan pidana karena perbuatan ini masuk dalam kategori victimless crime atau kejahatan tanpa korban.

Mengapa? Karena dalam kegiatan prostitusi tidak dapat ditentukan siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi korban. Terkecuali jika hubungan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau jika seseorang memaksa PSK melakukan hubungan seksual atau dengan tipu daya membuat seseorang terjerat dalam praktik prostitusi, atau pengguna jasa layanan seksual melakukannya dengan anak di bawah umur baik dengan paksaan maupun tanpa paksaan.

Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dihukum karena melakukan perkosaan, perdagangan orang untuk tujuan ekspolitasi seksual, perbuatan cabul atau pelacuran anak. Dalam situasi-situasi tersebut PSK dapat dikategorikan sebagai korban. Untuk kasus saat ini, yaitu dalam konteks prostitusi online, PSK dan pelanggannya bukan dipidana karena perbuatan hubungan seksual dalam kerangka prostitusi namun diancam dipidana dengan tuduhan menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan menurut sebagai mana diatur oleh UU ITE.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, kesusilaan yang dimaksud di sini adalah adat atau kebiasaan yang baik dalam hubungan antar anggota masyarakat yang berhubungan dengan seksualitas. Dan karena sifatnya yang demikian, maka perilaku dalam praktik prostitusi online yang dianggap melanggar UU ITE, bisa diancam hukum pidana.

Prostitusi Online dan UU ITE
Dalam peristiwa belum lama ini ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online dan dapat diancam pidana. Untuk itu petugas penegak hukum harus dapat memeriksa dengan cermat dan hati-hati. Selain itu, perlu membuktikan beberapa hal, pertama, adanya keterlibatan orang-orang yang memperoleh keuntungan dari prostitusi online ini.

Di mana orang-orang tersebut dapat dihukum berdasarkan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun kurungan. Atau, adanya keterlibatan orang-orang dalam prostitusi online dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dengan cara memudahkan atau mengadakan pelacuran yang mana orang-orang ini disebut sebagai muncikari dan dapat diancam dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15 juta (dengan penyesuaian sesuai ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP).

Kedua, pihak yang berwenang juga perlu membuktikan apakah PSK dapat diancam dengan pidana sesuai dengan rumusan dalam UU ITE? Pasal 27 (1) UU ITE melarang setiap orang melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan di sini maknanya adalah adat atau kebiasaan yang baik dalam hubungan antar anggota masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan seksualitas (perkelaminan).

Perbuatan “mendistribusikan” dalam UU ITE tersebut didefinisikan sebagai kegiatan mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Sedangkan mentransmisikan sendiri didefinisikan sebagai kegiatan mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

Setiap orang yang melanggar Pasal 27 UU ITE tersebut akan dikenai ancaman pidana seperti yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 (sebagai perubahan terhadap UU No. 11/2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Mengapa dalam kasus tersebut pelaku dapat dikenai UU ITE? Karena pelaku dalam hal ini PSK dalam melakukan perbuatannya secara tidak langsung juga melakukan perbuatan lainnya yaitu mengirimkan atau menyebarkan informasi atau dokumen elektronik (baik berupa gambar atau tayangan video/rekaman) yang bermuatan kesusilaan melalui komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Dalam hal ini menurut pihak yang berwajib, pelaku mengirimkan konten (informasi, gambar, video, dsb) yang bermuatan kesusilaan kepada muncikari dan/atau calon/pengguna layanan seksual melalui pesan dengan platform sosial media yang hanya dapat dilakukan secara online dengan media elektronik. Dengan demikian pelaku/PSK bukan diancam pidana karena perbuatan pelacuran yang dilakukannya (praktik prostitusinya) melainkan karena ia telah mengirimkan atau menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.

Mengapa pengguna layanan seksual tidak dipidana?
Mereka yang menjadi pengguna layanan prostitusi online tidak dapat diancam pidana karena tidak ada peraturan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menghukum pengguna layanan seksual dengan modus prostitusi online.

Kecuali hubungan seksual dengan PSK itu dilakukan dengan paksaan baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan tipu daya atau jika ia melakukannya dengan anak yang masih di bawah umur (baik dengan persetujuan atau tidak) atau jika ia mengirimkan atau menyebarluaskan kembali informasi atau dokumen elektronik bermuatan kesusilaaan yang dikirimkan oleh PSK tersebut kepada pihak lain.

Apabila terbukti bahwa pihak tersebut menyebarkan kembali konten asusila yang dikirimkan oleh PSK kepadanya, maka ia dapat dikenakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Prostitusi Online dan Asas Praduga Tidak Bersalah
Dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009), untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, polisi harus memiliki bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti yang ditentukan melalui gelar perkara.

Dengan demikian, seorang penegak hukum yang mengeluarkan pernyataan yang bertendensi dan menjadikan seseorang sebagai tersangka dengan mengabaikan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berpotensi melakukan pelanggaran etik dan disiplin. Jika menetapkan seorang tersangka tidak sesuai prosedur maka polisi tersebut dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor-kantor polisi terdekat, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI tingkat pusat dan akan ditindaklanjuti ke Komisi Kode Etik Polri, dengan ancaman sanksi dan hukuman disiplin.

Kasus prostitusi online ini merupakan delik kesusilaan, dengan demikian pemberitaan terhadap proses pemeriksaannya hendaknya dilakukan secara terbatas bahkan tertutup karena karakteristik proses pemeriksaan dan persidangan kasus kesusilaan sifatnya tertutup untuk umum sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal ini demi menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat khususnya untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak pelaku sebagai tersangka hingga dapat dibuktikan kesalahannya yaitu tindak pidana apa yang telah dilakukannya. Pemberitaan yang meluas di media massa dapat menjadikan pihak-pihak yang terlihat rentan dihakimi oleh masyarakat, yang mana hal ini dapat melanggar asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh KUHAP.

*)Nathalina Naibaho adalah Anggota Bidang Studi Hukum Pidana Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Baca Juga : Penyuap Bupati Cirebon Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024