Penyuap Bupati Cirebon Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Penyuap Bupati Cirebon Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Penyuap Bupati Cirebon Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan hukum untuk Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon, terdakwa pemberi suap pada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra karena jual beli jabatan.

Tuntutan dibacakan di ruang 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/2). Dalam tuntutannya, jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menyatakan agar Gatot bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau seperti yang disampaikan jaksa dalam dakwaan kesatu.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yanasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama ditahan dengan perintah tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan,”‘ ujar Jaksa KPK, Iskandar Marwanto.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur di dalam pasal yang didakwakan.

Keterangan saksi selama persidangan menurut jaksa, menyebutkan bahwa praktik jual beli jabatan di Pemkab Cirebon sudah dilakukan sejak Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
‎Selain itu, jaksa juga menyebut tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari terdakwa dibalik perbuatannya memberi suap Rp 100 juta ke Sunjaya.

Sekaligus tidak ada alasan peniadaan pidana dari apa yang dilakukan Gatot.
Gatot juga mengajukan permohonan justice collaborator (JC) ke KPK pada 1 Februari. Namun, KPK ti‎dak mengabulkan permohonan JC.

“Karena keterangan terdakwa di persidangan hanya menerangkan tindak pidana yang dialaminya seniri dan tidak ungkap tindak pidana lain,” ujar jaksa KPK Tri Anggoro Mukti.

Dalam dakwaan jaksa, ‎Gatot memberi uang Rp 100 juta kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara, yakni Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon. Pemberian uang karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik terdakwa Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon.

Baca Juga : Apple Digugat Akibat Menonaktifkan Charger Lama iPhone

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023