INDOPOS.CO.ID – Menyoroti persoalan ketidakadilan hukum bagi korban Perdagangan Orang. Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas) yang merupakan salah satu jaringan yang dibentuk atas dasar kesamaan visi dan misi untuk penghapusan perdagangan orang di Indonesia menyampaikan keprihatinan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kasus J. Rusna di Batam.
Memberikan sikap tegas kepada Kejaksaan Negeri Batam yang telah menuntut dengan sangat ringan tanpa mempertimbangkan prinsip penerapan hukum yang sesuai dengan aturan hukum dan prinsip keadilan bagi korban.
“Jarnas akan mendukung langkah yang telah dilakukan oleh kawan-kawan aktivis Human Trafficking yang ada di Batam untuk meminta dukungan dari berbagai pihak di tingkat nasional dan meminta kepada Mahkammah Agung untuk memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban, ujar Ketua Bidang Advokasi Jarnas, Gabriel Goa melalui pesan tertulisnya, Senin (4/2/2019).
Gabriel menyampaikan keprihatinannya atas tuntutan JPU pada kasus tersebut, ini menggambarkan ketidakdilan hukum bagi masyarakat miskin, hukum kita hanya milik kelompok tertentu saja.
Laki-laki yang biasa dipanggil Gabby ini mengatakan bahwa seharusnya penegakan hukum tidak hanya menajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Jarnas meminta dan mendesak Jaksa Agung RI, untuk mencopot Kejati Kepri dan Kajari Batam serta menindak tegas dan memproses hukum JPU pada perkara tersebut. Kedua, mendesak KPK RI, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk segera melakukan pengawasan kepada Pengadilan Tinggi Kepri, PN Batam dan Majelis Hakim pada perkara ini.
Selain itu, Jarnas juga akan meminta dukungan dari berbagai lembaga untuk melakukan pengawasan pada proses putusan perkara ini. Hal ini agar tercapainya azaz persamaan hak di muka hukum (equality before the law) dapat tercapai.
Baca Juga : Penganiaya Pegawai KPK Bisa Dijerat Pasal Rintangi Penyidikan