REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah pengembalian uang dari terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih. Jumlahnya baru mencapai Rp 4.050.000.000 dan 10 ribu dolar Singapura.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, terbaru Eni mengembalikan sebesar Rp 500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi. “Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rekening penampungan pada tangal 30 Januari 2019,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2).
Jaksa KPK, lanjut Febri, akan memasukan itu sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, tambah Febri, berdasarkan dakwaan Jaksa KPK, masih banyak yang belum dikembalikan politisi Partai Golkar tersebut, bahkan pengembaliannya pun belum sampai setengah dari suap yang Eni terima.
“Jika dibandingkan dengan dakwaan, pengembalian yang belum dilakukan yaitu Rp 5,1 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, sebagaimana informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa telah menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yang pernah diterimanya secara bertahap atau mengangsur,” terang Febri.
Adapun, terkait sikap Eni yang terus kooperatif mengembalikan uang akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan ke depannya.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Baca Juga : KPK Koordinasi dengan LPSK Lindungi Saksi Kasus Suap Proyek Meikarta