Eni Saragih Belum Kembalikan Setengah Penerimaan Suapnya
Eni Saragih Belum Kembalikan Setengah Penerimaan Suapnya

Eni Saragih Belum Kembalikan Setengah Penerimaan Suapnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah pengembalian uang dari terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih. Jumlahnya baru mencapai Rp 4.050.000.000 dan 10 ribu dolar Singapura.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, terbaru Eni mengembalikan sebesar Rp 500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi. “Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rekening penampungan pada tangal 30 Januari 2019,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2).

Jaksa KPK, lanjut Febri, akan memasukan itu sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, tambah Febri, berdasarkan dakwaan Jaksa KPK, masih banyak yang belum dikembalikan politisi Partai Golkar tersebut, bahkan pengembaliannya pun belum sampai setengah dari suap yang Eni terima.

“Jika dibandingkan dengan dakwaan, pengembalian yang belum dilakukan yaitu Rp 5,1 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, sebagaimana informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa telah menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yang pernah diterimanya secara bertahap atau mengangsur,” terang Febri.

Adapun, terkait sikap Eni yang terus kooperatif mengembalikan uang akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan ke depannya. ‎

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.

Baca Juga : KPK Koordinasi dengan LPSK Lindungi Saksi Kasus Suap Proyek Meikarta

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024