KPK Koordinasi dengan LPSK Lindungi Saksi Kasus Suap Meikarta
KPK Koordinasi dengan LPSK Lindungi Saksi Kasus Suap Proyek Meikarta

KPK Koordinasi dengan LPSK Lindungi Saksi Kasus Suap Proyek Meikarta

JawaPso.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan turut memberikan perlindungan terhadap saksi – saksi dalam memberikan keterangan pada sebuah perkara. Salah satunya, perlindungan terhadap saksi terkait dengan penyidikan kasus suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, pemberian perlindungan itu merupakan koordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama KPK. “LPSK berkoordinasi dengan kami, bahkan Ibu Neneng (Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi) pun dalam proteksi kami,” ucapnya pada awak media, Sabtu (2/2).

Syarif menuturkan, ketika ada satu orang saksi yang meminta perlindungan, hal tersebut tentu dilakukan bukan tanpa alasan tertentu.

“Kalau mereka meminta perlindungan berarti mereka mendapatkan sesuatu,” ungkapnya.

Sehingga, lanjutnya, dia juga meminta kepada aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi saksi dari kemungkinan ancaman yang akan mengganggu proses penegakan hukum.

“Khususnya kepolisian, untuk selalu melindungi apakah itu saksi dan korban supaya (penegakan hukum) berjalan dengan baik sebagaimana adanya,” tukasnya.

Sebelumnya, LPSK mengaku menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus suap Meikarta ini. Namun, dia tak mengatakan nama saksi tersebut.

“Sudah ada permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK dan tengah melakukan penelaahan,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Senin (28/1)

Diakui Erwin, perlindungan terhadap saksi memang ada mekanisme yang diatur oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban di mana perlindungan diberikan berdasarkan permohonan.

Adapun, kata dia sebelum pengajuan ini LPSK telah melakukan tindakan proaktif berupa “monitoring” atau pemantauan terhadap sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, yang mengagendakan pemeriksaan saksi.

“Inisiatif ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini,” pungkasnya.

Baca Juga : Kasus-kasus Terkait SDA dengan Kerugian Fantastis yang Ditangani KPK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024