Medanbisnisdaily.com – Jakarta – KPK kembali menangani kasus dugaan korupsi terkait sumber daya alam (SDA) dengan kerugian fantastis, yakni Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Kasus ini menyeret Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka.
Supian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) tidak sesuai prosedur bagi tiga perusahaan. Akibat tindakannya itu terjadilah kerugian negara hingga triliunan rupiah.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Tiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining). Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Selain menimbulkan kerugian negara, Supian juga diduga menerima dua mobil mewah, yaitu Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar serta uang Rp 500 juta. Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan yang diterbitkannya.
Sebelum Supian, KPK juga pernah menangani kasus dugaan korupsi terkait SDA yang menimbulkan dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Berikut kasus yang dimaksud:
1. Korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
Nur Alam ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2016 lalu. Dalam dakwaan, KPK menyebut Nur Alam memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah. Nur Alam diduga melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara.
Atas perbuatannya, jaksa mengatakan Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.781.000.000 dan korporasi PT Billy Indonesia Rp 1.593.604.454.137. Jaksa juga menyebut negara mendapatkan kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137 atau Rp 1.593.604.454.137.
Nur Alam pun divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pengadilan negeri. Dia juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.
Namun, dalam vonis itu kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan mantan Nur Alam disebut Rp 1,5 triliun. Jumlah ini lebih kecil dari angka yang ada di tuntutan jaksa sebesar Rp 4,3 triliun.
Dalam pertimbangannya hakim menilai tidak ada beban kerugian ekologis maupun biaya pemulihan lingkungan yang dapat dibebankan kepada terdakwa. Hakim menyatakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 13/2009 tidak bisa digunakan untuk menghitung ganti rugi akibat pencemaran lingkungan karena telah dicabut. Dengan pertimbangan tersebut hakim memutuskan tidak menjatuhkan kerugian ekologis tersebut kepada Nur Alam.
“Menimbang bahwa kerugian negara sebesar Rp 2.728.745.136.000 sebagaimana perhitungan ahli bukanlah kerugian negara sehingga harus dikeluarkan dari perhitungan kerugian negara dalam perkara ini,” ujar hakim.
Hukuman terhadap Nur Alam sempat naik menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hukuman Nur Alam kembali berkurang menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kini Nur Alam sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
2. Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman
Aswad Sulaiman ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait pemberian izin pertambangan nikel selama menjabat bupati Konawe Utara. KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara dari korupsi itu diduga mencapai Rp 2,7 triliun.
Baca Juga : Tangani Kasus Warga Miskin, LBH Dibantu Hingga Rp 6 Juta
Artikel yang berbobot, bisa buat referensi